Yasonna Laoly. FOTO:IST/SERUJI

UNGARANNEWS.COM. JAKARTA- Kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonganan Laoly membebaskan para narapidana saat pandemi virus Corona atau Covid-19 tak sekedar menuai kritikan, namun sudah ada lembaga masyarakat yang mengajukan gugatan hukum.

Yasonna mengaku siap menghadapi gugatan hukum terkait kebijakan pembebasan narapidana dan anak lewat program asimilasi serta integrasi. Kebijakan itu sengaja diambil Yasonna untuk mencegah penyebaran virus di Lapas dan Rutan.

“Saya tidak mempermasalahkan hal itu. Saya akan mengikuti sesuai prosedur hukum pihak yang menggugat kebijakan dikeluarkan tersebut,” kata Yasonna saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/4/2020).

Yasonna mempersilakan bila ada pihak-pihak yang menggugat kebijakan pembebasan narapidana dan anak tersebut lewat jalur hukum. Ia menegaskan, dirinya tidak ada masalah dengan gugatan itu.

“Bahwa bila ada yang mengugat kebijakan pembebasan warga binaan pemasyarakatan atau narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi karena mencegah pandemi Covid-19 di Lapas, Rutan, dan LPKA lewat jalur hukum silahkan saja,” tandasnya.

Gugatan atas kebijakan Yasonna mendapat dukungan Ketua Komisi III DPR RI Herman Heru. Ia tak mempersoalkan ihwal adanya gugatan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly atas program narapidana asimilasi.

“Indonesia memang negara hukum. “Oleh sebab itu siapa pun warga negara Indonesia jika merasa tidak puas atas sebuah kebijakan pemerintah, maka terbuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Herman dalam keterangannya, Selasa (28/4/2020).

Hanya saja, Herman meminta agar publik melihat secara fair program narapidana asimilasi dari kedua sisi, baik sisi manfaat maupun sisi mudaratnya. Apalagi kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan pandemi Covid-19.

“Terkait kebijakan asimilasi yang dibuat oleh Menkumham (Yasonna) publik harus fair dalam melihat antara manfaat dan mudarat dalam situasi krisis Covid-19 saat ini. Berapa jumlah yang dibebaskan dan berapa jumlah atau berapa persen yang membuat ulah dengan kembali melakukan kejahatan,” kata Herman.

Ia mengatakan, Komisi III tidak juga tidak keberatan apabila pemerintah memerlukan pembentukan tim pengawas terkait program narapidana asimilasi.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, terkait kebijakan asimilasi terhadap 30.000 narapidana di tengah pandemi Covid-19 pada Kamis (23/4/2020). Yasonna digugat oleh tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) sekaligus, yakni Yayasan Mega Bintang, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidak-adilan Independen, dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H).

Kepala Rutan Kelas IA Surakarta Soleh Joko Sutopo menanggapi gugatan tersebut mengatakan kebijakannya membebaskan narapidana melalui program asimilasi sudah sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi.

“Kami belum tahu gugatan yang dimaksud itu seperti apa. Karena yang jelas, apa yang kami laksanakan adalah melaksanakan dari Permenkumham No 10 Tahun 2020. Syarat-syarat apa saja sudah kita penuhi,” tandas Soleh. (dbs/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here