Bupati Semarang H Mundjirin berdiskusi dengan Ketua MUI Kabupaten Semarang KH Miftahudin dan Ketua Dewan Masjid Indonesia KH Zaenal Abidin seusai rakor pemberlakuan PKM untuk Kabupaten Semarang, Senin (27/4/2020). FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. KANTOR BUPATI- Draf Peraturan Bupati (Perbup) ketentuan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) sudah disusun Pemkab Semarang rencana akan berlaku resmi mulai Selasa (28/4/2020) hari ini setelah ditandatangani Bupati Semarang H Mundjirin.

Terungkap dalam rapat koordinasi forkompimda dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama di kantor Bupati, Senin (27/4/2020) kemarin, diberlakukan PKM sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) dengan membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah dan bersifat umum.

“Masyarakat masih diberi ruang berkegiatan namun dengan catatan harus terkontrol. Jam operasional atau berkegiatan juga harus dibatasi. Pembatasan berinteraksi antarwarga masyarakat untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19,” ujar Bupati H Mundjirin saat memimpin rapat.

Pembatasan berinteraksi dijelaskan Mundjirin, meliputi beberapa kegiatan diantaranya di ruang-ruang publik, ruang sarana transportasi seperti colt dan bus, juga bangunan yang bersifat untuk mengadakan pertemuan yang rawan menyebabkan kerumunan massa.

“PKM untuk membatasi akifitas di luar rumah. Selama di luar rumah setiap orang berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan dengan hidup bersih, sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, wajib mengenakan masker dan jaga jarak,” jelasnya.

Ketentuan PKM, lanjut Mundjirin, juga mengatur perintah tidak melakukan perjalanan keluar kota, kecuali karena terpaksa. Pembatasan kegiatan di tempat kerja atau di kantor dengan mengatur kembali jam kerja lebih pendek. Memberlakukan shift untuk membatasi karyawan yang beraktifitas di tempat kerja.

Pemberlakuan PKM untuk kegiatan di tempat umum, disebutkan Mundjirin, pelarangan pelaku usaha tempat hiburan membuka usahanya selama masa diberlakukan PKM. Diantaranya usaha ketangkasan playstasion (PS), biliar, game, karaoke, panti pijat dan tempat hiburan lain wajib tutup.

“Setiap pengelola yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis maupun lisan hingga penutupan. Bahkan tidak diperbolehkan buka lagi,” tegas Bupati.

Sedangkan kegiatan pasar trasional selama PKM, diatur jam operasionalnya sesuai ketegori di masing-masing pasar. Bupati juga meminta agar diupayakan melakukan transaksi secara daring dengan menyediakan fasilitas pelayanan online. Pedagang diminta turut menjaga stabilitas keamanan di lingkungan pasar.

“Kami juga tegaskan agar pedagang tidak menaikkan harga selama diberlakukan PKM,” tegas Bupati.

Ketentuan ini juga berlaku bagi tokoh modern seperti minimarker dan swalayan agar membatasi jam buka mulai pukul 07.00 sampai pukul 21.00. Diperintahkan agar melakukan desinfeksi secara berkala di tempat usahanya, dan mengupayakan pelayanan secara daring.

“Usaha tempat makan seperti restoran dan cafe, jika makan di tempat dibatasi jam operasionalnya apalagi ini bulan puasa. Jam 20.00 harus tutup, di atas jam itu kalau ada yang pesan dibungkus dan dibawa ke rumahnya masing-masing,” urai Bupati.

Aturan operasional moda transportasi umum juga diatur sesuai draf aturan PKM, diantaranya melakukan pembatasan jam operasional, pembatasan penumpang untuk mengatur jarak antarpenumpang, hingga membuat sekat antara sopir dan penumpang untuk taksi online.

Pembatasan juga diberlakukan untuk kegiatan keagamaan dan kegiatan sosial seperti pernikahan dan pemakaman jenazah bukan penderita Covid-19.

“Pembatasan kegiatan keagamaan harus ditaati dengan mengikuti imbauan fatwa ulama, lembaga keagamaan dan tokoh-tokoh agama. Ada SR dari Kementerian Agama yang mengatur selama pembatasan kegiatan,” tandas Bupati. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here