
UNGARANNEWS.COM. KANTOR BUPATI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) untuk menekan angka penyebaran virus corona (Covid-19) yang hingga saat ini belum menunjukkan grafik penurunan.
Pemberlakuan PKM akan ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang rencana akan dikeluarkan Bupati Semarang H Mundjirin, Selasa (28/4/2020) besok.
Poin-poin PKM yang akan diberlakukan dibahas dalam rapat koordinasi Forkompimda bersama tokoh masyarakat dan alim ulama serta dinas terkait di kantor Bupati, Senin (27/4/2020).
Sekda Kabupaten Semarang Gunawan Wibisono mengatakan pemberlakuaan PKM di wilayah Kabupaten Semarang berdasarkan instruksi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Diimbau pemerintah daerah di Semarang Raya atau eks karesidenan Semarang memberlakukan PKM.
“PKM diberlakukan di Semarang Raya, termasuk di Kabupaten Semarang. Jika diberlakukan PSBB dampaknya sangat berat. Konsep pembatasan ini mohon didukung tidak hanya oleh Kota Semarang tapi daerah lain di sekitarnya,” ungkapnya kepada UNGARANNEWS.COM, seusai rapat.
Dijelaskan, PKM lebih fokus pada membatasan kegiatan yang melibatkan masyarakat luas, seperti pembatasan kegiatan perkantoran, pasar tradisional, swalayan, pertokoan, PKL, rumah makan, transportasi, dan tempat ibadah. Diantaranya pembatasan jam kegiatan yang harus dipatuhi.
“Besok pagi Perbup mengatur tentang PKM diterbitkan, sifatnya masih pembatasan kegiatan bukan PSBB, masih diperbolehkan berkegiatan hanya dibatasi,” jelas Sekda.
Selain pemberlakuan PKM, lanjut Sekda, Gubernur juga menginstruksikan pelaksanaan kegiatan Jogo Tonggo. Kegiatan ini meliputi empat tugas yang dijalankan, yakni bidang kesehatan, keamanan, ekonomi, dan hiburan.
“Selama ini sudah ada hanya bidang keamanan dan kesehatan. Bidang ekonomi nantinya kita tingkatkan saling membantu dan bergotong-royong menolong warga yang terdampak. Sudah dilaksanakan dan disosialisasikan tinggal dipantau,” tandasnya.
Bupati Semarang H Mundjirin mengatakan meminta dukungan dan partisipasi tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk melaksanakan program pemerintah ini. Pemberlakuan PKM tidak akan menyulitkan masyarakat, justru banyak manfaatnya sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona yang berbahaya.
“Dua program yakni PKM dan Jogo Tonggo merupakan solusi pemerintah propinsi untuk mencegah penyebaran Covid-19. Perlu kita dukung dan kita laksanakan bersama-sama. Mohon disosialisasikan ke masyarakat dan diedukasi agar program ini dapat berjalan,” ujar Bupati kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama yang hadir. (abi/tm)