Petugas Dispertanikap Kabupaten Semarang memeriksa kesehatan hewan kurban di tempat penjualan Jalan Ahmad Yani Ungaran, Rabu (29/7/2020). FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan (Dispertanikap) Kabupaten Semarang melakukan pengecekan kesehatan hewan di sejumlah tempat penjualan hewan kurban di Kabupaten Semarang jelang Idul Adha, Rabu (29/7/2020).

Pengecekan dilakukan untuk memastikan kesehatan hewan kurban yang akan dijual kepada warga. Sedikitnya ada 5 titik penjualan disambangi petugas di seputaran kota Ungaran di wilayah Ungaran Timur dan Ungaran Barat.

“Idul Adha tahun ini berbeda dengan tahun-tahun lalu. Berkaitan pandemi Covid-19 tempat penjualan hewan kurban dan tempat pemotongan kurban kita cek tidak hanya pemenuhan syareat Islam dan kesehatan hewan, tapi harus memenuhi protokol kesehatan (protkes),” ujar Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) dan Bina Kesmavet Dispertanikap Kabupaten Semarang, Wiyatini saat melakukan pengecekan di tempat penjualan hewan kurban di Jalan Ahmad Yani Ungaran, Kelurahan Sidomulyo, Ungaran Timur, Rabu (29/7/2020).

Hasil pengecekan disebutkan Wigiyati, sudah memenuhi syarat dengan dilengkapi surat-surat adiministrasi kesehatan hewan dan penggunaan tempat untuk penjualan. Selain itu, penjual sudah memberlakukan protkes berupa menyediakan tempat cuci tangan dan memeriksa setiap calon pembeli menggunakan thermo gun.

“Jadi penjual harus mendapatkan surat izin dari Gugus Tugas Covid-19 wilayah kelurahan setempat, selain itu hewan yang didatangkan dari luar wilayah Kabupaten Semarang harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal,” jelasnya.

Selain memeriksa kelengkapan administrasi, petugas juga memeriksa kesehatan hewan kurban dengan pemeriksaan fisik, diantaranya melihat performance tubuh, memeriksa mata, mulut, hidung, dan lubang fisik lainnya termasuk kelamin.

“Testis hewan juga kita periksa untuk memastikan kesehatannya. Selain itu untuk pemenuhan syareat kita dilakukan pemeriksaan gigi sudah powel atau belum,” tandasnya.

Menurut Wiyatini, pemeriksaan akan dilakukan dari tempat penjualan hingga tempat penyembelihan. Ada petugas masing-masing wilayah kecamatan yang akan melakukan pengecekan hewan sebelum dilakukan penyembelihan.

Terpisah Kepala Dispetanikap Kabupaten Semarang Wigati Sunu mengatakan, penjual hewan kurban harus mengurus SKKH ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jateng sebelum melakukan penjualan.

Ia memaparkan pengurusan SKKH itu sesuai dengan surat edaran Bupati Semarang bernomor 524.4/001793/2020 tentang pengawasan pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi wabah bencana non alam covid-19.

Surat ditandatangani Bupati Semarang, Mundjirin, 8 Juli 2020 lalu. Selain hewan kurban yang harus sehat, menurutnya beberapa hal yang diatur di antaranya teknis penyembelihan hewan kurban dan penjualan hewan kurban. Semuanya harus sesuai protkes pencegahan Covid-19.

“Di antaranya petugas penyembelihan dan penjualan harus menggunakan APD, minimal masker dan sarung tangan. Juga petugas tak boleh berhadap-hadapan,” paparnya saat ditemui UNGARANNEWS.COM.

Sementara untuk tempat penyembelihan hewan kurban, ia berharap dilakukan di tempat pemotongan yang sudah ada baik milik pemerintah maupun swasta.

Tapi karena keterbatasan jumlah dan kapasitas, ia menjelaskan penyembelihan hewan kurban bisa di luar rumah potong hewan rumansia (RPH-R).

“Namun harus dibatasi jumlah panitia pelaksana penyembelihan hewan kurbannya,” jelas Wigati Sunu. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here