Bayu Budi Santosa, Kasi Pencairan Dana KPPN Banjarmasin. FOTO:IST/UNGARANNEWS

Oleh: Bayu Budi Santosa
(Kasi Pencairan Dana KPPN Banjarmasin)

LATAR BELAKANG
Di dalam Undang-Undang Kesehatan no 36 tahun 2009 dijelaskan bahwa Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Kesehatan merupakan aspek yang penting dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, penanggulangan kemiskinan dan pembangunan ekonomi. Indeks Pembangunan Manusia meletakkan kesehatan sebagai salah satu komponen utama pengukuran selain aspek pendidikan dan aspek pendapatan.

Untuk dapat mewujudkan kesehatan masyarakat yang baik dan memadai harus ditunjang sarana prasarana kesehatan seperti Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Rumah Sakit Umum Daerah merupakan institusi pelayanan kesehatan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

RSUD sebagai salah satu instalasi yang mempunyai fungsi memberikan pelayanan kesehatan tentunya harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan, untuk itu kualitas pelayanan adalah hal yang penting untuk diperhatikan. Bertambahnya kesadaran masyarakat tentang kesehatan mengakibatkan tuntutan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan semakin penting.

Salah satu upaya mengantisipasi keadaan tersebut adalah dengan selalu menjaga kualitas pelayanan. Untuk membenahi dan menjaga kualitas pelayanan tentunya diperlukan keleluasaan di dalam aspek keuangan.

PERMASALAHAN

Dengan status sebagai UPT (Unit Pelaksana Teknis ) Dinas Kesehatan ataupun sebagai SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), pendapatan RSUD ataupun Puskesmas harus disetor terlebih dahulu ke Rekening Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tidak boleh digunakan langsung.

Pencairan dana harus mengikuti mekanisme APBD sesuai dengan PP nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta Permendagri Nomor 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah .

Permasalahannya dengan sistem pengelolaan keuangan yang masih terikat dengan mekanisme APBD menyebabkan gerak manajemen RSUD untuk memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat kurang leluasa dan terkendala oleh birokrasi.

Sebagai contoh apabila ada peralatan medis/obat obatan habis dan harus segera di penuhi tidak dapat segera dibeli , bahkan tidak jarang harus ditalangi oleh Dokter/aparat medis/manajemen sambil menunggu prosedur keuangan dari Pemerintah Daerah.

Demikian juga apabila akan melakukan inovasi pelayanan misalkan memanfaatkan ruang rawat jalan yang kosong disore dan malam hari untuk digunakan sebagai layanan poliklinik harus seijin serta mengikuti prosedur dari Pemerintah Daerah, selain itu juga terkendala dalam biaya operasional layanan.

PEMECAHAN MASALAH

Untuk mengatasi kendala di dalam pengelolaan keuangan tersebut cara yang dapat ditempuh adalah dengan merubah status RSUD menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Dalam Permendagri nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) definisi Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD adalah instansi, satuan kerja perangkat daerah ataupun unit kerja yang berada di lingkungan pemerintah daerah dan dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa tanpa mengutamakan mencari keuntungan serta dalam pelaksanaan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisensi dan produktifitas.

Di dalam pelaksanaan pola pengelolaan keuangannya BLUD diberikan fleksibilitas diantaranya pengelolaan kas, pengelolaan piutang, kerjasama dengan pihak lain, serta investasi. Dengan fleksibilitas keuangan tersebut diharapkan BLUD dapat lebih leluasa didalam pengelolaan keuangannya, dapat berkembang dan memberikan pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat di wilayahnya.

Dengan status sebagai BLUD maka penerimaan RSUD setiap hari disetorkan seluruhnya ke rekening kas BLUD dan tidak ke rekening Kas Daerah seperti sebelum menjadi BLUD, sehingga ketersediaan anggaran dapat lebih cepat dilaksanakan.

Pelaksanaan penetapan menjadi BLUD telah diberikan payung hukum yang jelas dalam hal ini Permendagri nomor 79 tahun 2018 dan SE Nomor 981/1011/SJ/2019 tentang Modul Penilaian dan Penetapan BLUD.

Di dalam regulasi pembentukan BLUD tersebut dijelaskan bahwa pembenahan yang harus dilakukan tidak hanya pada aspek keuangan namun juga aspek lainnya antara lain rencana strategis bisnis, tata kelola, standar pelayanan minimal, pengelolaan SDM, Indikator kinerja, pengelolaan limbah, dan manajemen risiko.

Di samping itu penetapannya harus mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kepala Daerah, DPRD, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah), Bawasda, Bappeda, Dinas Teknis/SKPD yang terkait, Dinas Kesehatan untuk penetapan RSUD menjadi BLUD. Dukungan penetapan sebuah RSUD menjadi BLUD merupakan bukti komitmen pemerintah daerah untuk memberikan prioritas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi RSUD untuk menjadi BLUD, yakni persyaratan substanstif, teknis dan administratif.

1. Persyaratan substantif yakni SKPD/UPTD tersebut kegiatan/tupoksinya memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dalam bentuk penyediaan barang / jasa / layanan misal RSUD memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Selain kesehatan ada juga sektor lain yang bisa ditetapkan menjadi BLUD sebagai contoh sektor transportasi di wilayah DKI Jakarta, Trans Jakarta pernah menjadi BLUD sebelum berubah status menjadi BUMD.

2. Persyaratan teknis yakni SKPD/UPT tersebut layak dikelola, kinerja keuangan dan kinerja pelayananannya dipastikan dapat lebih berkembang jika ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang disertai surat rekomendasi dari Sekretaris Daerah untuk SKPD atau Kepala SKPD untuk UPTD.

3. Persyaratan administratif yakni telah tersusun 6 dokumen administrasi yang terdiri:

a. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk meningkatkan kinerja

b. Rencana Strategis Bisnis (RSB) yang berisi visi, misi, serta program strategis/rencana kinerja 5 tahun kedepan.

c. Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang merupakan ukuran pelayanan yang harus dipenuhi oleh satker yang akan menerapkan BLUD.

d. Pola Tata Kelola yang berisi struktur organisasi setelah menjadi BLU , SOP/Prosedur Kerja, Indikator Kinerja (IKU), Pengelolaan SDM, Pengelolan Keuangan, Manajemen Risiko, Pengelolaan Limbah.

e. Laporan Keuangan dan Proyeksi laporan keuangan

f. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk diaudit.

Kesemua persyaratan tersebut diatas yang meliputi persyaratan substantif, teknis dan adminstratif harus dipenuhi, apabila salah satu dari persyaratan tidak terpenuhi maka penilaian tidak dapat dilakukan.

Setelah semua persyaratan tersebut telah terpenuhi maka dapat segera diajukan kepada tim penilai yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah dan beranggotakan:

1. Sekretaris Daerah sebagai Ketua

2. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah/PPKD (Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah) sebagai sekretaris

3. Kepala SKPD yang membidangi teknis kegiatan BLUD / misal Kepala Dinas Kesehatan untuk penilaian RSUD

4. Kepala Bawasda

5. Kepala Bappeda

6. Tenaga ahli yang berkompeten terkait BLU/BLUD

KESIMPULAN

Setelah sebuah Rumah Sakit ataupun Puskesmas ditetapkan menjadi BLUD maka kendala birokrasi didalam pengelolaan keuangan akan teratasi, pola pengelolaan keuangannya diberikan fleksibilitas diantaranya pengelolaan kas, pengelolaan piutang, kerjasama dengan pihak lain, serta investasi. pendapatan RSUD akan masuk rekening rumah sakit dan dapat digunakan secara langsung untuk kegiatan operasional.

Pengadaan obat-obatan dan juga peralatan medis tidak perlu lagi menunggu perencanaan dan penganggaran pada APBD. Manajemen Rumah Sakit bisa bergerak lebih leluasa untuk berinovasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, karena BLUD merupakan sebuah konsep yang di buat oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Referensi :

UU Kesehatan No 36 Tahun 2009

Permendagri No 79 Tahun 20018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah

SE Nomor 981/1011/SJ/2019 tentang Modul Penilaian dan Penetapan BLUD. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here