Massa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum menggelar demo di halaman PN Jakarta Selatan menuntut terdakwa pembunuhan berencana Ferdi Sambo hukuman mati, Kamis (12/1/2023). FOTO:TANGKAPAN LAYAR/TRIBUN/UNGARANNEWS

JAKARTA. UNGARANNEWS.COM- Jelang pembancaan tuntutan vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan didemo massa, Kamis (12/1) siang. Massa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (Amppuh) itu meminta JPU menuntut Sambo hukuman mati.

Sekitar pukul 13.20 WIB massa menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya terlihat memenuhi sebagian bahu jalan.

Massa tersebut membentangkan spanduk yang bertuliskan ‘Meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar objektif dan jangan menjadikan persidangan kasus Ferdy Sambo cs seperti drama Korea yang penuh drama dan kebohongan’.

Tak hanya itu, dalam spanduk itu juga bertuliskan ‘JPU Tuntut Hukuman Mati Ferdy Sambo CS’ dengan huruf kapital dan berwarna merah. Mereka meminta jaksa penuntut umum kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menuntut hukuman pidana mati kepada Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Mereka juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengawal dan mengawasi persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J agar semua pelaku yang terlibat dihukum seberat-beratnya demi tegaknya keadilan dan hukum di Indonesia.

Diketahui, Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa pada Selasa (10/1). Sementara itu, tuntutan terhadap Ferdy Sambo rencananya akan dibacakan jaksa pada Selasa (17/1) mendatang.

Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Kembali soal tuntutan hukuman untuk Sambo, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar memperkirakan JPU bakal mengajukan tuntutan yang cukup berat bagi para terdakwa melihat dari unsur kesengajaan dalam peristiwa berdarah itu.

“Sulit untuk menghindarkan unsur kesengajaan dalam peristiwa ini karena pembunuhan dan penembakan dilakukan secara sadar dalam keadaan normal,” kata Abdul, Kamis (12/1).

Terkait dengan sikap penyesalan hingga menangis seperti yang diperlihatkan oleh Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang pemeriksaan terdakwa dianggap tidak bakal mempengaruhi JPU dan majelis hakim dalam menyusun tuntutan serta vonis.

“Yang sangat berpengaruh pada besar kecil penjatuhan lama hukuman biasanya keadaan-keadaan para terdakwa ketika melakukan tindak pidana. Apakah sengaja atau tidak sengaja, sengaja terpaksa atau sengaja karena pengaruh lain,” ucap Abdul. (dtc/kom/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here