
UNGARANNEWS.COM. KENDAL- BPJS Kesehatan Cabang Ungaran menggelar monitoring dan evaluasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Badan Usaha bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kendal dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kendal, (24/09/2019) di kantor DPMPTSP Kabupaten Kendal.
Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan DPM-TSP Kabupaten Kendal dan Disnaker Kabupaten Kendal tentang Persyaratan Kepesertaan Program BPJS Kesehatan dalam Perizinan dan Penegakan Kepatuhan dalam Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Kabupaten Kendal.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Kendal, Hafidh Nugroho, memaparkan dari total penduduk di Kabupeten Kendal yaitu 991 ribu jiwa hingga bulan Agustus 2019 capaian kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kabupaten Kendal mencapai 75.12%.
Menurutnya, masih diperlukan penambahan rekrutmen peserta JKN-KIS sebesar 197 ribu jiwa untuk bisa memenuhi capaian 95% atau jumlah minimal tercapainya Universal Health Coverage (UHC).
“BPJS Kesehatan terus melakukan berbagai upaya untuk mendongkrak capaian kepesertaan. Upaya yang dilakukan dalam rekrutmen peserta diantaranya pemberian layanan melalui mobile customer service (MCS), kanal booth, serta canvassing,” kata Hafidh.
Sementara itu dalam hal kepatuhan program JKN-KIS khususnya Badan Usaha, Hafidh menyampaikan BPJS Kesehatan berupaya melakukan pengawasan dan pemeriksaan Badan Usaha secara berkala.
“Objek pengawasan kepatuhan Badan Usaha ini mencakup 3 hal. Pertama, kewajiban pendaftaran. Kedua, penyampaian/ perubahan data. Ketiga, kewajiban pembayaran iuran,” lanjutnya.
Menurut Hafidh, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan beberapa permasalahan kepatuhan diantaranya Badan Usaha atau Pemberi Kerja tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan, Badan Usaha tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya, dan Badan Usaha tidak membayarkan iuran.
“Permasalahan ini perlu dituntaskan segera. Dukungan yang diharapkan diantaranya penegakan hukum terhadap Badan Usaha yang tidak patuh, baik itu dalam hal ketaatan Badan Usaha mendaftarkan pekerjanya dan anggota keluarganya serta dalam hal ketaatan pembayaran iuran. Selain itu dukungan terhadap permasalahan Surat Kuasa Khusus (SKK) dimana Badan Usaha tidak kooperatif terhadap panggilan dari Kejaksaan. Serta dukungan optimalisasi pelaksanaan PP 86/2013 tentang penegakan sanksi administrasi publik bagi Badan Usaha yang tidak patuh,” kata Hafidh.
Menurut Kepala DPM-PTSP Kabupaten Kendal, Soepardjan, diperlukan eksplorasi terhadap permasalahan yang lebih mendatail sehingga bisa diperoleh solusi. Dalam kaitannya dengan penegakan kepatuhan diperlukan pendampingan hingga Badan Usaha menyadari pentingnya mengikuti Program JKNKIS dan menyelesaikan apa yang menjadi kewajibannya.
“Ini menjadi PR bersama bahwa harus ada upaya yang lebih realistis sehingga tumbuh kesadaran, kekuatan dan kepatuhan pada Badan Usaha. Ketiga hal ini menjadi tahapan yang perlu diupayakan dalam meningkatkan kepatuhan Badan Usaha dalam Program JKN-KIS,”ucap Soepardjan. (ril/abi/tm)