Ketua PKP Jateng-DIY Suyana Hadi Prayitno (kanan) saat menyerahkan laporan kasus dugaan penyimpangan dana desa kepada Kanit 2 Subdit III Ditreskrimsus Polda Jateng, Kompol Marsudi Raharjo, di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng. FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Ketua Yayasan Arjuna Srikandi Mandiri (YASM) Banjarnegara, Lasmi Indaryani mengklarifikasi laporan lembaga Pencegahan Korupsi dan Pungli (PKP) Jawa Tengah-DIY terkait dugaan penyimpangan anggaran dana desa dan penyalahgunaan kewenangan Bupati Banjarnegara, Budi Sarwono dalam program Sekolah Desa Tumbuh (SDT).

Dalam rilis dikirim ke UNGARANNEWS.COM,  Inisiator & Instruktur SDT Banjarnegara, Setyo Bangun Suharto, menyebutkan SDT didirikan dengan tujuannya meningkatkan kapasitas perangkat desa dalam membangun desa menuju kemandirian.

“Materi yang disampaikan berbeda dengan materi dinas (Dispermasdes, red). Materi SDT lebih menekankan pada jatidiri perangkat, motivasi, kepemimpinan.dan kerjasama tim serta pengelolaan Bumdes dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” sebutnya.

Penyelenggaraan SDT, lanjut Bangun, dilaksanakan dengan metode kelas mendatangi desa-desa yang mendaftar. Selain itu diadakan study banding dan outbond. Semula SDT akan menggunakan YASM dalam pelaksanaan program ini, namun guna menghindari konflik kepentingan dan juga usia yayasan yang belum punya pengalaman di bidang pendidikan, pelaksanaan SDT menggunakan lembaga pelatihan masyarakat, Gunawan Knowledge Management sebagai penyupport kegiatan.

“Keputusan tersebut diambil setelah evaluasi dari penyelenggaran stadium general bertujuan mensosialisasikan SDT. Saat diadakan stadium general hadir beberapa narasumber, dari Kemendes, Bupati, akademisi dr UGM dan dari Dispermades,” jelasnya.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang fotonya dipajang dalam brosur sebagai pemberi materi, menurut Bangun, sedianya akan menghadiri stadium general namun tidak dapat hadir.

“Peserta stadium general saat itu para kades, ada sebanyak 80 orang, dan itupun tidak dipungut biaya,” tambahnya.

Menurutnya, SDT dalam perjalanannya tidak menggunakan YASM, dalam melakukan penawaran juga tidak menggunakan surat atau pengantar dari bupati dan bersifat tidak memaksa.

“Terbukti dari 266 desa tidak semua desa mengikuti, hanya 42 desa yang tertarik mengikuti program SDT. SDT juga menolak pendaftaran apabila desa belum menganggarkan peningkatan kapasitas dalam RKPDesnya. Kecuali bila ditanggung oleh biaya pribadi,” jelasnya.

Selain itu, Bangun mengklarifikasi besaran biaya mengikuti SDT bukan sebanyak Rp 4 juta per desa, namun biaya per desa bervariasi dengan rata rata maksimal 2 juta rupiah atau lebih sedikit tergantung dari anggaran desa.

“Biaya tersebut kita gunakan untuk honor narasumber dan biaya studi banding ke embung Wonosari dan Bumdes di Sleman. Jadi kalau dikatakan tidak ada kegiatan itu tidak benar, sebab SDT selalu melakukan pelatihan dan pembelajaran di desa dan kelas bersama serta melakukan studi banding,” ungkapnya.

Bangun menyebutkan adanya pelaporan dia menengarai akibat ketidaksukaan Imam Purwadi (Kepala Dispermasdes Banjarnegara yang saat itu menjabat, red) diduga merasa tersaingi dengan hadirnya SDT.

“Imam Purwadi mengelola lembaga yang mirip dengan SDT yaitu Klinik Desa, sebelum hadirnya SDT dengan mengarahkan kades ingin berkonsultasi  di luar jam kantor di rumahnya dengan memungut biaya,” bantahnya.

Ketua PKP Jateng-DIY Suyana HP mengatakan pihaknya meminta Polda Jateng segera melakukan pemeriksaan terkait aduannya untuk menuntaskan kasus ini. Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa (ADD) dan APBDes merupakan anggaran dari pemerintah yang diantaranya bersumber dari APBD.

Penggunaan dana tersebut harus melalui regulasi yang sudah diatur dalam undang-undang. PKP menilai ada penyalahgunaan dana melalui program SDT yang dilakukan Pemkab Banjarnegara melalui pihak ketiga.

“Kami sudah melakukan investigasi di lapangan dengan memintai keterangan beberapa kepala desa, mereka mengakui ditarik dana sebesar Rp 2 juta hingga Rp 4 juta untuk program SDT. Di sini kita menduga ada penyimpangan,” tandasnya kepada UNGARANNEWS.COM, Selasa (14/1/2020).

Bukti-bukti yang dikumpulkan tersebut sudah diserahkan ke Direskrimsus Polda Jateng.  Pihaknya berharap kasus ini segera ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap pengguna anggaran dari hasil penarikan dana desa tersebut.

“Pada awalnya kami sempat kesulitan mendapatkan data kasus ini, karena rata-rata masyarakat tidak berani menyuarakan kebenaran. Saat ini kami masih menggali bukti kasus-kasus lainnya di Kabupaten Banjarnegara, sudah ada beberapa temuan sedang kami dalami,” tegasnya.

Suyana berharap kasus SDT ini menjadikan pelajaran bagi pemerintah Banjarnegara untuk kedepan lebih baik dan transparan menggunakan anggaran pemerintah sesuai dengan regulasi yang sudah diatur dalam undang-undang.

Kanit II Subdit III Direskrimsus Polda Jateng Kompol Marsudi mengatakan, aduan dari PKP masih dipelajari untuk dilakukakan penyelidikan lebih lanjut.

“Kita masih akan melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi terkait dengan aduan. Kita akan tindaklanjuti aduan dari PKP,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM, Selasa (14/1/2020) siang. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here