DETIK

UNGARANNEWS.COM. JAKARTA- KPK menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu (RYB), sebagai tersangka kasus dugaan suap. Selain Remigo, KPK juga menetapkan Plt Kadis PUPR Pemkab Pakpak Bharat berinisial DAK dan satu pihak swasta, ASE, sebagai tersangka.

Dalam kasus ini Remigo diduga menerima duit suap sebesar Rp 550 juta. Diduga uang tersebut akan digunakan untuk pribadi dan mengkondisikan kasus yang melibatkan istrinya, Made Tirta Kusuma Dewi (MTKD), yang saat ini ditangani Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Poldasu) di Medan.

“Saudara RYB diduga menerima Rp 550 juta dari perantara pada 3 kesempatan, tanggal 16 November sebeaar Rp 150 juta, kemudian 17 November Rp 250 juta, kemudian yang tadi malam 5 menit sebelum jam 12 saudara RYB menerima Rp 150 juta,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (18/11/2018).

Remigo diduga menerima duit suap terkait proyek Pemkab Pakpak Bharat. Remigo menerima pemberian suap dari orang dekatnya yang bertugas mengumpulkan dana.

Agus mengatakan, uang ratusan juta tersebut diduga digunakan Remigo untuk keperluan pribadi. Uang suap itu juga diduga digunakan untuk mengamankan kasus yang melibatkan istrinya yang ditangani penegak hukum di Medan.

Berdasarkan penelurusan Poldasu belum lama ini memeriksa istri Bupati Pakpak Bharat terkait kasus dugaan korupsi kegiatan fasilitasi peran serta tim penggerak PKK Kabupaten Pakpak Bharat yang dilaksanakan tim PKK daerah itu.

Poldasu Unit I, Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Poldasu melakukan penyelidikan terkait dengan adanya pelimpahan kasus dugaan kerugian negara yang ditangani Mapolres Pakpak Bharat.

Informasi yang dihimpun, Subdit III Unit I melakukan penyelidikan perkara dugaan korupsi kegiatan fasilitasi peran serta tim Penggerak PKK Kabupaten Pakpak Bharat yang dilaksanakan tim PKK Kabupaten Pakpak Bharat dengan pagu sebesar Rp 666.077.061 yang bersumber dari APBD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2014. (dtc/top/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here