IST/Ilustrasi

UNGARANNEWS.COM. BREBES– Sebanyak enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) terancam dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Keenam TPS tersebut yakni, tiga di Kabupaten Brebes dan tiga di Kabupaten Pemalang.

Sementara hari ini, Sabtu (20/4) di Kabupaten Tegal, dua TPS dilaksanakan PSU, yakni TPS 04 Desa Blubuk, Kecamatan Dukuhwaru dan TPS 24 Desa Dukuhwringin, Kecamatan Slawi.

Potensi PSU di Kabupaten Brebes itu terjadi karena adanya pelanggaran saat pemungutan suara. Karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat merekomendasikan untuk PSU.

Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes Yunus Awaludin Zaman mengatakan, pelanggaran pemilu itu ditemukan tim Bawaslu di 3 TPS yang tersebar di Kecamatan Bantarkawung.
Ketiga TPS itu yakni, TPS 12 Desa Jipang, TPS 13 Desa Banjarsari, dan TPS 28 Desa Pangebatan.

Di tiga TPS tersebut, pelanggaran muncul karena adanya pemilih dari luar daerah mencoblos hanya dengan KTP-el dan tidak memiliki formulir A5. Pemilih tersebut juga tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

”Ini berarti menyalahi aturan dan berpotensi dilakukannya PSU,” ungkapnya.

Yunus menambahkan, pemilih yang tidak terdaftar di DPT bisa mencoblos menggunakan KTP-el atau surat keterangan (suket), tapi hanya di TPS yang sesuai alamat domisili. Mereka baru bisa memberikan hak suaranya mulai pukul 12.00 WIB.

Dalam Peraturan KPU No. 2 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, disebutkan pemilih yang tidak terdaftar di DPT atau DPTb tapi memiliki hak pilih, masuk di kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Sementara itu, Ketua KPU Brebes Muamar Riza Pahlevi mengaku sudah menerima informasi tersebut. Namun, secara resmi belum menerima surat rekomendasi dari Bawaslu soal PSU di tiga TPS itu. Hingga kini, KPU masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu Brebes.

”Belum masuk surat rekomendasinya. Tapi kami sudah menerima info adanya pelanggaran di tiga TPS di Kecamatan Bantarkawung,” kata Reza saat monitoring penghitungan rekapitulasi suara di Kecamatan Bulakamba.

Kejadian yang sama juga terjadi di Kabupaten Pemalang. Dimana Bawaslu Kabupaten Pemalang meminta KPU untuk segera melaksanakan PSU di tiga TPS di dua kecamatan. Sebab, tiga TPS ada pelanggaran Pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang Hery Setyawan mengatakan bahwa Bawaslu melalui Panwascam telah menerima laporan ada TPS yang berpotensi untuk dilaksanakannya PSU di dua kecamatan, yaitu TPS 34 Kelurahan Mulyoharjo, KecamatanPemalang dan TPS 14 Desa Taman dan TPS 11 Desa Jrakah, Kecamatan Taman.

”Mendasari hasil laporan itu, rekomendasi akan segera disampaikan oleh Panwascam kepada PPK, tembusan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti ke KPU,” katanya kemarin.

Menurut dia, pelanggaran yang terjadi di TPS 34 Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang itu karena kotak suara sudah dibuka sebelum dilaksanakannya rapat KPPS. Namun, kapan PSU itu akan dilaksanakan tergantung KPU. Sementara di TPS 14 Desa Taman dan TPS 11 Desa Jrakah, Kecamatan

Taman, diduga ada pemilih dari daerah lain yang masuk di TPS tersebut. Pemilih itu menggunakan KTP-el dan tidak ada formulir A5. Dengan demikian, PSU hanya dilakukan untuk pemilihan presiden saja.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pemalang Mustaghfirin mengaku belum tahu persis terjadinya persoalan tersebut. Pihaknya masih menunggu informasi kejelasan dan rekomendasi dari Bawaslu. Sebab, sesuai laporan baik dari PPK, PPS hingga KPPS semua berjalan lancar.

”Kami belum tahu, mana saja yang akan PSU. Sebab, belum ada rekomendasi dari Bawaslu. Kami belum bisa menindaklanjutinya. Namun, jika sesuai perundang-undangan harus dilaksanakan PSU, segala sesuatunya harus siap untuk dilaksanakan dan logistikpun akan segera disiapkan,” jelasnya.

Sesuai ketentuan, lanjut dia, pelaksanaan PSU maksimal 10 hari setelah hari H pencoblosan. (rateg/ist/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here