Salah satu tersangka pengedar dan pengguna narkoba diamankan Polres Wonogiri. FOTO:HMS/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. WONOGIRI- Jajaran Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus tindak pidana pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No 58 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan Narkotika.

Dua tersangka pelaku tindak kejahatan penggunaan obat-obatan terlarang ini, yakni tersangka AJO (28) warga Dusun Manggis RT 01 RW 11, Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo.  Dan, tersangka PS alias Sampit (27) warga Gerdu, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kasat Narkoba AKP Suharjo, Rabu (8/5) menjelaskan bahwa awal mula kejadian pada Jum’at 26 April 2019 sekitar pukul 10.00 WIB anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Wonogiri mendapat informasi bahwa tersangka sering mengedarkan Narkoba jenis Tembakau Sintetis.

“Dari hasil penyelidikan didapatkan bahwa tersangka sedang berada dikontrakanya di Perum Megatama blok F 3 Desa Pokoh Kidul Kecamatan Wonogiri, selanjutnya diamankan dan saat digeledah dia mengeluarkan 1 puntung tembakau sintetis dari di dalam saku kecil celana bagian kanan depan kanan dan dia akui miliknya,” ujarnya.

Suharjo menerangkan tersangka kemudian dibawa ke Polres Wonogiri untuk dimintai klarifikasi terkait kepemilikan Tembakau Sintetis tersebut lalu diantar pulang.

“Satu puntung Tembakau Sintetis diamankan dan dilabforkan, dari hasil labfor 1 puntung tembakau sintetis dinyatakan positif, selanjutnya pada Kamis tanggal 2 Mei 2019 tersangka ditangkap dari hasil penangkapan tersebut kemudian dia dibawa ke Sidokkes Polres Wonogiri diadakan cek urine dan hasilnya negatif mengkonsumsi Tembakau Sintetis,” katanya.

Sedangkan tersangka PS alias Sampit diamankan diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika yang terdaftar obat jenis G pada Jumat (26/04/2019) lalu. Pelaku berhasil dibekuk oleh jajaran Satres Narkoba atas temuan seorang pemuda yang teler di sekitar Alun-alun Giri Krida Bakti Kabupaten Wonogiri.

Kasat Reserse Narkoba Polres Wonogiri, AKP Suharjo mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti Istiwidayati menyampaikan, diringkusnya pelaku pengedar narkotika daftar G bermula pada Jumat (26/04/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Wonogiri yang dipimpin Ipda Purwanto bersama 3 anggota melaksanakan kegiatan patroli pantau jam rawan kriminalitas jelang salat Jumat di sekitaran wilayah Kecamatan Wonogiri.

“Ketika sesampai di sekitaran Alun-alun dan melaksanakan pemantauan kami melihat seorang laki-laki yang duduk di sekitaran timur alun-alun yang mencurigakan. Setelah didekati dan diintrogasi ia dalam keadaan sedikit teler dan bingung,” jelas Kasatres Narkoba, Rabu (08/05/2019).

Petugas yang merasa curiga lantas melakukan pemeriksaan kepada MAI (20), warga Perum Megatama, Desa Pokoh Kidul, Kecamatan Wonogiri. Dari barang bawaan ditemukan 1 butir obat daftar G warna kuning berlogo mf atau Trihexyphenidyl yang dikantongi pada saku. Sementara keterangan MAI, dia mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang warga Kecamatan Wonogiri.

Mendapatkan titik terang, petugas langsung melakukan pencarian identitas pelaku pengedar obat terlarang yang masuk dalam daftar G. Pihaknya langsung melakukan peringkusan terhadap PS alias Sampit (27) warga Gerdu, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri. Pelaku pengedar berhasil diringkus selang 1 jam setelah menemukan MAI yang dalam keadaan teler.

“Anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku di terminal angkut Wonogiri, di tangan pelaku kami menemukan obat daftar G bersimbul huruf mf sisa yang diedarkan dan dikonsumsi sendiri berjumlah 1,5 butir,” lanjutnya.

Dari pengakuan pelaku, ia membenarkan bahwa si pengguna membeli barang tersebut dari pelaku. Saat ini pelaku bersama dengan barang bukti diamankan di Mapolres Wonogiri. (hms/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here