Truk-truk pasir mangkal di terminal Sisemut ungaran dinilai melanggar, Dishub Kabupaten Semarang tidak berani menarik retribusi. FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Di Kabupaten Semarang ternyata masih ada pembiaran pelanggaran meski itu sudah jelas-jelas melanggar. Untuk menemukan pelanggaran itu, tidak perlu jauh-jauh, pasalnya justru ada di Kota Ungaran.

Ya, datang saja ke terminal Sisemut yang berlokasi di Jalan Hos. Cokroaminoto, Krajan, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Terminal Sisemut berstatus sebagai sub terminal yang fungsinya oleh undang-undang telah dijelaskan sebagai tempat menurunkan dan menaikkan penumpang.

Namun pemandangan sehari-hari di terminal yang berada di kawasan kota Ungaran ini, terlihat belasan bahkan puluhan truk pasir berjajar di sisi barat terminal yang kini berfungsi sebagai salah satu tempat pemberhentian bus, metromini (Prona) maupun bus Trans Semarang (BRT) di Kota Ungaran.

Jumlah kendaraan angkutan umum yang masuk justru berbanding terbalik dengan jumlah truk pasir yang seakan mendominasi fungsi terminal Sisemut ini. Hanya ada satu dua kendaraan angkutan umum pelat kuning, paling banyak justru puluhan truk pengangkut pasir bermuatan penuh terparkir rapi di sisi selatan area terminal.

Pj Koordinator Pelaksana Sub Terminal Sisemut dari Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, Maskon ketika ditemui di pos retribusi terminal  mengatakan, keberadaan truk pasir menempati terminal Sisemut sudah berlangsung sejak sekitar tahun 2014 lalu. Saat Pemkab Semarang melakukan penataan kota, melihat puluhan truk pasir punya kebiasaan parkir di kawasan Alun-Alun Lama Ungaran.

“Keberadaan truk pasir yang parkir sembarangan di tepi jalan dan di kawasan Alun-Alun Lama oleh Pemkab kemudian dimediasi agar tidak parkir sembarangan, karena mengganggu lalu lintas dan ketertibkan kota. Kemudian dititipkan sementara di terminal Sisemut, namun kenyataannya hingga saat ini truk pasir masih mangkal di sini (terminal Sisemut, red),” ujarnya.

Menurut Maskon meski sudah sekitar lima tahun truk pasir mangkal di terminal Sisemut pihaknya tidak pernah menarik retribusi maupun kutipan apapun. Berbeda dengan kendaraan angkutan umum yang masuk baik bus, BRT minibus maupun Prona semuanya ditarik retribusi.

“Selama ini kami tidak berani menarik retribusi truk-truk bermuatan pasir yang masuk dan mangkal di terminal. Karena keberadaannya di terminal melanggar. Fungsi terminal sesuai undang-undang untuk angkutan orang (penumpang), bukan angkutan berat seperti truk pasir,” jelasnya.

Pengelolaan terminal Sisemut, lanjut Maskon, murni swadaya Pemkab Semarang. Selama ini jika ada kerusakaan landasan maupun penataan lingkungan terminal dilakukan oleh istansi terkait dari Pemkab Semarang. Retribusi yang masuk dari angkutan umum selama ini juga dikelola oleh Pemkab.

“Kalau truk pasir kita tarik retribusi itu pelanggaran karena keberadaanya memang melanggar. Padahal jika ada kerusakan terminal pihak Pemkab yang mendanai perbaikan maupun renovasi,” tandasnya lagi.

Salah seorang anggota paguyuban truk pasir terminal Sisemut, Panut (45) mengatakan setiap hari ada hampir 20 truk yang mangkal di terminal. Keberadaannya di terminal sudah dikenal masyarakat sehingga memudahkan pengelola truk untuk menjual pasir yang sudah dimuat di masing-masing truk yang terpakir.

“Di sini tidak ada nomor urut, jadi pembeli bisa memilih pasir sesuai kualitas yang disukai. Truk keluar masuk jika ada yang sudah terbeli, setiap harinya yang mangkal ada sekitar 20 truk bahkan kalau pas ramai proyek, truk yang masuk terminal bisa lebih banyak,” ungkapnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here