FOTO:DOK/IST

UNGARANNEWS.COM. JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) menolak kembali kasasi pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal dugaan kecurangan Pilpres 2019 yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). MA menilai objek permohonan kedua Prabowo-Sandi tidak tepat.

“Mahkamah Agung (MA) hari ini, Senin, 15 Juli 2019, telah memutus permohonan pasangan capres dan cawapres H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pemohon, Bawaslu dan KPU sebagai termohon, dengan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima dan membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah),” ujar jubir MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Senin (15/7/2019).

Majelis hakim dipimpin Hakim Agung Supandi sebagai ketua majelis. Adapun pertimbangan majelis menolak permohonan kasasi kedua Prabowo-Sandi antara lain terhadap objek permohonan II tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (PAP).

“Ini karena objek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017, akan tetapi incasu keputusan dimaksud tidak pernah ada,” jelasnya.

Pihak Prabowo sebelumnya juga sudah mengajukan gugatan soal Pemilu TSM ke MA. Namun pada 26 Juni 2019 gugatan itu tidak diterima dengan alasan yang mengajukan gugatan bukanlah Prabowo Subianto, tetapi Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso sehingga tidak memiliki legal standing.

Terpisah, Partai Gerindra mengaku gugatan soal Pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) ke MA diajukan tanpa sepengetahuan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Lantas kenapa gugatan tersebut atas nama Prabowo?

“Ini pakai kuasa yang lama,” kata Waketum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan.

Dasco menjelaskan gugatan kasasi yang diajukan menggunakan surat kuasa yang lama. Bermodalkan surat kuasa lama itu, kuasa hukum Prabowo-Sandiaga kembali mengajukan kasasi yang sebelumnya ditolak MA. (dtc/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here