UNGARANNEWS.COM. BANYUMAS– Kepolisian Polres Banyumas akhirnya mengungkap kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap korban Komsatun Wachidah (51) seorang PNS Kemenag Kota Bandung warga Cileunyi, Bandung. Palaku merupakan seorang residivis bernama Deni Prianto (37).
Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan kasus ini bermula dengan penemuan potongan kepala dan tangan manusia yang sudah hangus terbakar di Desa Watuagung, Senin (8/7).
“Deni ini merupakan residivis yang baru dua bulan bebas melaksanakan hukuman karena kasus penculikan, dahulu dia menculik seorang mahasiswi kemudian meminta tebusan dan ingin menguasai mobil dari mahasiswi tersebut,” kata Bambang kepada wartawan di Mapolres Banyumas saat konferensi pers, Senin (15/7/2019).
Atas kasus tersebut, Deni divonis hukuman 4 tahun, tapi dia menjalani dua pertiga masa hukuman. Setelah bebas, Deni mencari mangsa dengan cara membuat akun Facebook palsu yang diberi nama Thunder Flash. Foto profil pelaku telah diedit seakan seperti seorang taruna pelayaran. Dengan akun tersebut, Deni mencari perempuan-perempuan yang bisa dimanfaatkan materinya.
“Jadi dia mencari dan pada akhirnya ketemu dengan korban (Komsatun) melalui sarana Facebook itu kemudian pertemuan pada di Facebook ini ditindaklanjuti secara intens melalui nomor WhatsApp,” jelasnya.
Kanit III Reskrim Polres Banyumas Ipda Rizky Adhiyanzah saat pra rekonstruksi di Bandung, Jawa Barat menjelaskan, perkenalan korban dengan pelaku pertama kali lewat FB, kurang lebih dua bulan sebelum Lebaran 2019. Korban akhirnya termakan bujuk rayu pelaku. Keduanya kemudian menjalin hubungan gelap.
Pelaku Debi memanfaatkan perkenalan dan hubungan tersebut untuk kepentingan dirinya sendiri, seperti meminjam uang sebesar Rp 20 juta yang ditransfer korban bertahap sebanyak empat kali.
“Awalnya dia menjalani hubungan gelap kemudian memanfaatkan dengan cara meminjam uang, dengan iming-iming akan mengganti gajian Senin tanggal 8 itu,” tuturnya.
Pelaku sempat bertemu beberapa kali dengan korban, hingga mengontrak di sebuah kontrakan yang berada di belakang lapangan futsal BSD di Jalan Rancamekar, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.
Kontrakan pelaku ini diurus oleh korban. Korban tertarik dengan pelaku hingga menuruti apa yang dikatakan pelaku. Seiring waktu, pelaku pun bingung karena korban meminta untuk dinikahi hingga menagih uang yang dipinjamnya.
“Pelaku ini bilangnya bujangan, tapi akhirnya bingung ketika korban minta dinikahi padahal dia punya anak istri, korban juga. Minta balik duitnya, pelaku bingung terlanjur pinjam tapi enggak bisa balikin,” katanya.
Sampai akhirnya, keduanya pun bertemu di kontrakan Deni di Bandung, dan peristiwa pembunuhan itu pun terjadi pada Minggu, 7 juli 2019. Deni membunuh Komsatun menggunakan palu saat keduanya tengah berhubungan badan di kamar kontrakan tersebut.
“Dia membunuh pertama kali pada saat berhubungan badan, (dibunuh) dengan menggunakan sebuah palu,” tuturnya.
Setelah Komsatun, Deni lalu memutilasi tubuh korban menjadi tiga bagian dan memasukan potongan tubuh korban ke dalam boks, untuk kemudian dibawa dengan menggunakan mobil korban untuk dibuang ke tiga lokasi berbeda.
“Potongan tubuh ada di tiga TKP, pertama di desa Watu Kecamatan Tambaka, Kabupaten Banyumas, kedua Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen. Di Sempor ini dua TKP, satunya di gorong-gorong, satunya agak jauh di bawah pohon bambu,” ungkap Rizky. Potongan tubuh korban ini kemudian dibakar dan dibuang di tiga lokasi tersebut.
“Berdasarkan keterangan saksi dan pelaku, berangkat dari sini Minggu malam setelah melakukan ini (pembunuhan mutilasi), kemudian dia geser ke Banyumas. Tiba di Banyumas sekitar Senin 8 juli dini hari subuh, itu sampai ke rumah ortunya,” katanya.
Terungkapnya kasus mutilasi itu berawal dari penemuan potongan tubuh oleh seorang anak kecil di Dusun Plandi, Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (8/7/2019) petang.
Potongan tubuh yang diidentifikasi merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial Komsatun itu ditemukan dalam kondisi terbakar. Potongan tubuh yang ditemukan berupa kepala, tangan, dan kaki ditemukan di sebuah selokan atau gorong-gorong. Polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan dari saksi bahwa Senin pagi melihat seseorang menggunakan mobil berhenti di lokasi penemuan mayat.
Lokasi tersebut berada di dekat perbatasan Desa Gumelem Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Lokasi kejadian sepi karena didominasi kawasan hutan. Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan, perempuan tersebut dilaporkan keluarganya hilang sejak Minggu (7/7/2019).
Tersangka ditangkap saat akan menjual mobil Toyota Rush milik korban di sebuah showroom di Purwokerto, Jawa Tengah. Mobil korban akan ditukar tambah dengan mobil lain dan tersangka menerima uang kembalian Rp 100 juta.
Setelah tertangkap, Kamis malam tersangka diminta untuk menunjukkan lokasi pembuangan potongan tubuh yang lain. Potongan tubuh tersebut dibuang dan dibakar di Desa Sampang, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen. Polisi menemukan dua titik sisa pembakaran dengan jarak berdekatan di bawah gorong-gorong. Di lokasi yang berada di kawasan hutan jalur alternatif Banjarnegara-Kebumen tersebut polisi menemukan tulang pinggul, rusuk dan beberapa tulang lainnya.
Keterangan awal tersangka mengaku membunuh korban di Bogor, Jawa Barat, Minggu malam dengan cara dibacok menggunakan golok yang dibeli di Bogor dengan harga Rp 60.000. Namun, belakangan tersangka diketahui berbohong, lokasi pembunuhan di Bandung. Potongan kepala dan badan selanjutnya dibawa menggunakan mobil korban ke Banjarnegara.
Karena takut diketahui membawa mayat, selama dalam perjalanan tersangka memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian. Senin subuh dia tiba di rumah dan pergi kembali pagi harinya untuk membuang dan membakar potongan tubuh tersebut. Tersangka diancam dengan Pasal 340 dan 365 KUHP dengan maksimal ancaman hukuman mati. Motif tersangka membunuh korban semata-mata karena keinginan untuk menguasai harta korban.
Dimakamkan di Temanggung
Jenazah Komsatun telah dimakamkan di Pemakaman Umum Gembong Wetan, Danurejo, Kecamatan Kedu, Temanggung, Minggu (14/7/2019) lalu. Korban merupakan PNS Kemenag Kota Bandung. Suami korban.
Soib menyampaikan alasan jasad istrinya dimakamkan di Kedu karena sebelumnya Komsatun telah berpesan pada dirinya. Komsatun pernah berpesan kepada Soib bahwa dirinya ingin dimakamkan di Kedu, Temanggung.
“Ya karena pernah bilang, ngobrol-ngobrol, ‘Kalau saya meninggal tolong dimakamkan di Kedu’,” kata Soib menirukan pesan istrinya di sela-sela pemakaman di Gembong Wetan, Danurejo, Kedu, Kabupaten Magelang, Minggu (14/7/2019). (dtc/kom/tm)