FOTO:INEWS

UNGARANNEWS.COM. JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Rabu (31/7/2019). Pemeriksaan ini diduga terkait kasus suap yang menjerat asisten pidana umum (Aspidum) Kejati DKI.

Selain memeriksa sejumlah pejabat kejati, Kejagung juga menyegel ruang asisten pidana khusus (Aspidsus) Kusnin. Selain Kejati Jateng, tim Kejagung juga menyegel ruangan pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Asisten Bidang Intelejen Kejati Jateng, Ponco Hartanto membenarkan pemeriksaan sejumlah pejabat dan penyegelan ruang Aspidsus Kejati Jateng. Namun, Ponco tidak bersedia menjelaskan secara detail pemeriksaan tersebut terkait kasus apa dan siapa saja yang diperiksa.

Disinggung apakah kasus tersebut ada kaitannya dengan penangkapan Aspidum Kejati DKI dan dua pengacara pada 22 Juli 2019 lalu, Ponco meminta awak media untuk bersabar dan menunggu informasi lebih lanjut.

Dilansir dari aktual.co, Kejagung melakukan pengusutan kasus yang melibatkan Kajari Semarang beserta jajarannya diduga terkait penyalahgunaan Rentut (rencana tuntutan) Surya Soedarma yang merupakan terdakwa perkara kepabeanan.

Surya bin Lie Tjek Jauw (67), sebagai pemilik berikut komisaris sekaligus Direktur Utama PT Surya semarang Sukses Jayatama (SSJ), yang merupakan importir perdagangan alat pertukangan, alat bangunan dan spare part sepeda itu dalam persidangan dituntut jaksa penuntut umum (JPU) selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Tetapi, di persidangan majelis hakim memutus dengan hukuman terdakwa dua tahun penjara. Perkara tersebut yang merugikan negara sekitar Rp34 Miliar.

Ketua Tim Supardi yang sempat ditemui wartawan di Kejagung, enggan berkomentar, dan beralasan tidak memiliki kewenangan untuk berbicara.

“Maaf Mas. Saya tidak punya kewenangan. Saya juga tidak tahu, ” ujar Supardi, Rabu (31/7/2019).
Sementara itu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) M Adi Toegarisman mengatakan bahwa saat ini belum menerima laporan dari tim pemeriksa.

“Nantilah, setelah terima laporan akan dijelaskan oleh Puspenkum, ” ucap Adi secara diplomatis.

Sebelumnya sempat beredar kabar akan ada penahanan, namun sampai kemudian pukul 21. 00 WIB wartawan diimbau untuk menjauh dari Gedung Bundar.

Selain DS, sejumlah jaksa dan pegawai tata usaha dari Kejari Semarang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terlihat tengah menunggu giliran diperiksa di ruang tunggu Gedung Bundar.

Sebelumnya diketahui, kejadian ini terjadi saat Kejati Jateng dipimpin Sadiman. Dimana terdakwa diduga mendapat banyak “keistimewaan”, seperti hanya penahanan kota terhadap terdakwa.

Padahal, penanganan kasus pajak bea impor sempat menarik perhatian masyarakat dan negara, di tengan belum maksimalnya pemasukan pajak.

Pada bagian lain, ‘carut-marut’-nya penanganan kasus menarik perhatian KPK dan bahkan berencana untuk mengusutnya. (dbs/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here