Bupati Jepara nonaktif, Ahmad Marzuki dalam persidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. FOTO:GATRA

UNGARANNEWS.COM. SEMARANG- Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi KPK dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang membacakan tuntutan atas terdakwa Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuk dan hakim Pengadilan Negeri Semarang nonaktif Lasito.

Ahmad Marzuqi dituntut 4 tahun penjara terkait kasus dugaan suap. Sedangkan penerima suap yakni Lasito dituntut 5 tahun penjara.

Jaksa menilai perbuatan suap Marzuki terhadap Lasito, hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Semarang pantas diganjar empat tahun penjara. Begitu juga si penerima, Lasito.

“Terdakwa Ahmad Marzuki terbukti sah dan bersalah memberikan uang suap Rp 500 juta dalam bentuk mata uang rupiah serta mata uang asing dolar AS senilai Rp 218 juta,” kata Gina Saraswati, saat sidang tuntutan jaksa di PN Semarang, Selasa (13/8/2019).

Disebutkan, suap tersebut dilakukan untuk membatalkan status tersangka Marzuqi terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan politik untuk PPP Kabupaten Jepara 2011 dan 2012 sebesar Rp 75 juta.

Hari Selasa (13/8) kemarin secara bergantian mereka mengikuti sidang tuntutan yang dibacakan oleh jaksa KPK, Gina Saraswati dan dipimpin oleh hakim ketua Aloysius Bayu Priharnoto.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan,” kata Gina saat membacakan tuntutan Marzuqi.

Selain itu jaksa juga menuntut mencabut hak politik Marzuki selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman. Jabatan Marzuqi kepala daerah juga disebut sebagai hal yang memberatkan.

“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokoknya,” pungkasnya.

Sementara itu Lasito dituntut oleh jaksa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsidair 6 bulan penjara. Jaksa juga menolak pengajuan Justice Collaborator dari Lasito.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lasito berupa pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 700 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Gina.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dianggap berpengaruh negatif dalam upaya mewujudkan peradilan Indonesia yang unggul dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum dan lembaga peradilan.

“Terdakwa adalah penegak hukum,” tegasnya.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa kooperatif dan mengakui kesalahan. Terdakwa juga sudah mengembalikan sebagian hasil perbuatannya sebanyak Rp 350 juta. Uang tersebut kemudian disita oleh negara.

Menanggapi tuntutan itu, kedua terdakwa akan mengajukan nota pembelaan dan akan dibacakan pada sidang pekan depan. Marzuqi berharap dengan pembelaannya hukuman yang diperoleh bisa lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sedangkan hakim Lasito kukuh tetap menyebut adanya peran pimpinan pengadilan dalam kasus suap tersebut.

“Perintah pimpinan itu, dan itu (uangnya) sudah dipakai pembangunan rehab kantor,” kata Lasito usai menjalani sidang tuntutan.

Lasito mengaku akan segera berkomunikasi dengan kuasa hukum untuk membicarakan materi pembelaan yang akan dibacakannya pada sidang lanjutan pekan depan.

“Pembelaannya tentu saya harus kompromi dengan pengacara, dalam kepala sudah ada,” tegas Lasito.

Jaksa KPK NN Gina Saraswati menyatakan perbuatan suap terdakwa tehadap hakim Lasito melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (dtc/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here