Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono memintai keterangan kedua tersangka kakak beradik pelaku curat saat gelar perkara. FOTO:ISTIMEWA

UNGARANNEWS.COM. SALATIGA- Petugas Satreskrim Polres Salatiga terpaksa melepaskan timah panas ke kaki dua orang pelaku pencurian burung milik Dedi Purwanto (47) warga Jalan Fatmawati, Blotongan, Sidorejo, Salatiga.

Tindakan tegas tersebut dilakukan lantaran kedua pelaku mencoba melawan dan hendak kabur saat ditangkap polisi. Kedua tersangka dinilai selama ini sudah meresahkan warga termasuk di lingkungan tempat tinggalnya.

Kedua tersangka diketahui merupakan kakak beradik, yakni Rudilan (37) warga Kalisidi RT 02 RW 04 Desa kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang dan adiknya bernama Umar Lugi Ardi Yasin alias Ulay (29) warga Tawangmas Rajekwesi RT 03 RW 04 Kelurahan Tawangmas, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian motor. Keduanya kembali diburu polisi setelah menyatroni rumah korban Dedi Purwanto (47) warga Jalan Fatmawati No 121 RT 02 RW 06, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, pada Minggu (4/8/2019) sekitar pukul 21.00 wib.

Saat melancarkan aksinya, kakak beradik ini masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela. Tersangka berhasil menggasak 15 ekor burung, uang tunai Rp500.000 dan tiga handphone dengan total nilai mencapai sekitar Rp67 juta.

“Pencurian itu dilakukan kedua tersangka saat rumah korban dalam keadaan kosong tidak ada penghuninya. Masuk rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan senjata tajam,” ujar AKBP Gatot Hendro didampingi Kasat Reskrim AKP Suharta dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono.

Korban yang baru saja pulang dari bepergian melihat kondisi rumahnya acak-acakan sadar jika rumahnya baru saja kemasukan maling. Kejadian kemudian dilaporkan ke Polres Salatiga.  Setelah meminta keterangan korban dan sejumlah saksi, akhirnya petugas mengantongi ciri-ciri pelakunya.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, masing-masing 3 HP merk Samsung, 8 ekor burung Murai jantan seharga Rp 56 juta, 2 ekor burung murai betina seharga Rp 4 juta, 2 ekor Kenari seharga Rp 1 juta, 2 ekor Plenthet seharga Rp 500.000, serta 1 ekor Jalak serta 2 buah sangkar  burung.

Akibat aksi kejahatan kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here