Rapat koordinasi Tim KMKB mengoptimalkan fungsi Kendali Mutu dan Kendali Biaya Program JKN-KIS diadakan BPJS Kesehatan Cabang Ungaran. FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- BPJS Kesehatan Cabang Ungaran menggelar pertemuan koordinasi Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (KMKB), dalam  rangka mengoptimalkan fungsi Tim KMKB dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Pertemuan yang dilaksanakan di Kabupaten Semarang ini dihadiri oleh Tim KMKB yang terdiri dari unsur organisasi profesi yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal dan Kota Salatiga serta dokter spesialis yang berkompeten sesuai topik pembahasan dari beberapa Rumah Sakit mitra BPJS Kesehatan.

Hubertus Genias Unggulian, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, menyampaikan bahwa pertemuan ini ditujukan dalam hal koordinasi terkait pelaksanaan Program Rujuk Balik (PRB) yang dikhususkan pada diskusi kriteria stabil pada pasien yang dapat dilakukan rujuk balik oleh Fasilitas Kesehatan RujukanTingkat Lanjutan (FKRTL).

“Program Rujuk Balik atau PRB merupakan Pelayanan Kesehatan yang diberikan kepada penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka panjang yang dilaksanakan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atas rekomendasi/rujukan dari dokter spesialis/sub spesialis yang merawat,” kata Hubertus, kemarin.

Hubertus menegaskan koordinasi dalam pelaksanaan PRB ini sangat penting. FKRTL dan FKTP memiliki peranan besar dalam mendukung program rujuk balik bisa berjalan dengan optimal sehingga tercapai kendali mutu dan kendali biaya.

Akan tetapi, Hubertus menyampaikan saat ini masih ditemui perbedaan persepsi dari dokter spesialis/ sub spesialis terkait kondisi stabil yang bisa dilakukan rujuk balik kepada FKTP. Selain itu juga masih ditemui kurangnya informasi kepada FKTP terkait tindak lanjut pasien yang telah dirujuk balik oleh dokter spesialis/ sub spesialis dari Rumah Sakit.

Sesuai ketentuan dalam Permenkes No 28 Tahun 2014, FKRTL sebagai penerima rujukan wajib merujuk kembali peserta JKN disertai jawaban dan tindak lanjut yang harus dilakukan jika secara medis peserta sudah dapat dilayani di FKTP yang merujuk.

Program Rujuk Balik pada penyakit-penyakit kronis (diabetes mellitus, hipertensi, jantung, asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), epilepsy, skizofren, stroke, dan Sindroma Lupus Eritematosus) wajib dilakukan bila kondisi pasien sudah dalam keadaan stabil, disertai dengan surat keterangan rujuk balik yang dibuat dokter spesialis/sub spesialis.

“Melalui pertemuan koordinasi ini kami berharap akan diperoleh persamaan persepsi terkait kondisi stabil pada pasien yang bisa dilakukan rujuk balik. Selain itu kami harapkan juga ada kelengkapan informasi atas tindak lanjut pasien yang telah dirujuk balik dari dokter spesialis/ sub spesialis di Rumah Sakit. Hal ini ditujukan agar FKTP bisa menjaga kondisi kesehatan pasien tetap stabil ketika dilakukan perawatan di FKTP,” tambah Hubetus.

Ketua Tim TKMKB, Ahmad Arifin mengatakan, diperlukan standarisasi yang sama atas kondisi stabil yang dimaksud. Jangan sampai standarisasi antar Rumah Sakit berbeda. Untuk itu perlu dilakukan evaluasi agar pelaksanaan PRB bisa berjalan optimal.

“Kami harap program PRB ini bisa berjalan dengan baik. Bisa diterima oleh dokter spesialis FKRTL, dokter FKTP, apotek PRB serta peserta JKN-KIS”, kata Ahmad. (ril/abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here