Asisten Pidana Khusus Kejakti Jawa Tengah, I Ketut Sumedana (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan. FOTO:DOK/ISTIMEWA

UNGARANNEWS.COM. SEMARANG- Belum selesai penyidikan soal dugaan korupsi Bantuan Provinsi Jateng di bidang pendidikan, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menerbitkan surat perintah penyidikan dugaan korupsi di bidang lain. Kali ini terkait dengan pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU).

“Sudah diterbitkan surat perintah penyidikan untuk perkara Banprov terkait pengadaan PJU,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ketut Sumedana seperti dilansir dari detik.com, di Jalan Pahlawan, Semarang, Jumat (20/9/2019).
Namun Ketut tidak menyebut lebih lanjut terkait perkara itu. Menurutnya hal lainnya masih rahasia.

“Pokoknya cluenya PJU itu dulu,” pungkas Ketut.

Untuk diketahui, saat ini Kejati Jateng menangani dugaan korupsi Banprov tahun 2018 terjadi di sektor pendidikan Kabupaten Pekalongan dan Kendal. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 8 miliar karena pengadaan laptop yang tidak sesuai spesifikasi. (dtc/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here