Sekretariat Bawaslu Provinsi Jateng, Kartini Candra menyerahkan santunan kepada petugas Panwas yang sakit saat bertugas dalam Pemilu 2019 lalu di kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Kamis (3/10/2019). FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarqng menyerahkan bantuan santunan kecelakaan kerja pada empat orang tenaga sekretariat dan pengawas pemilu di kantor Bawaslu perumahan Purnakarya Raya, Rundungputih, Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Kamis (3/10//2019).

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Muhammad Talkhis mengatakan santunan kecelakaan kerja diberikan kepada anggota panwaslu yang telah bekerja keras menyukses pesta demokrasi, meski dalam prosesnya harus jatuh sakit. Santunan ini merupakan bentuk kepedulian Bawaslu.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Semarang menerima data 10 pengawas sakit. Kemudian diverifikasi oleh tim verifikator Bawaslu Kabupaten Semarang dinyatakan memenuhi syarat berkas sebanyak 6 orang.

“Kami melakukan verifikasi secara langsung ke Rumah Sakit terkait. Namun setelah diverifikasi Bawaslu  RI, didapati 4 orang tertimpa luka ringan. Masing-masing mendapatkan bantuan santunan sejumlah Rp 8, 250 juta,” ungkapnya.

Menurutnya, bantuan ini langsung dari Bawaslu RI diberikan  ke penerima bantuan santunan melalui rekening bank. Sehingga akuntabilitas dapat dipertanggung jawabkan.

Penyerahan secara simbolis diberikan langsung pada keempat penerima oleh Sekretariat Bawaslu Provinsi Jateng, Kartini Candra.

“Mekanisme pemberian bantuan santunan ini melalui verifikasi, pengecekan kebenarannya berupa data pasien dan bukti rawat inap minimal tiga hari di rumah sakit,” ujarnya Candra.

Menurutnya, bantuan santunan ini bagian dari kepedulian negara setelah para pengawas kerja keras demi perhelatan Pemilu 2019. Candra mengaku proses pemberian bantuan ini lama karena dibutuhkan verifikasi data oleh Bawaslu Kabupaten Semarang.

Pemberian santunan ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0130/K.BAWASLU/HK.01.00/IV/2019 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Pengawas Tempat Pemungutan Suara dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019.

“Di Pilkada 2020 mendatang kami sudah anggarkan pembayaran premi BPJS bagi pengawas sehingga jika ada kecelakaan kerja berupa sakit, kecelakaan, atau meninggal dunia akibat pilkada akan ditanggung oleh BPJS,” ungkapnya.

Keempat  penerima yakni Lastri warga Susukan Rt/Rw 04/07 Kelurahan Susukan, Kecamatan Ungaran Timur, Oky Avri Angga Himawan warga Baan Rt/Rw 01/03 Kelurahan Asinan, Kecamatan Bawen, Luthfi Syifa Miftahul Khusnia warga lingkungan Sumber Rt/Rw 03/07 Kelurahan Panjang, Kecamatan Ambarawa.

Keempatnya mengalami sakit setelah melakukan pengawasan pemilu di lingkup kerjanya.  Seperti dialami oleh Lastri (40), pengawas TPS 15 Kelurahan Susukan Kecamatan Ungaran Timur harus menjalani operasi mengambilan tiroid setelah kecapekan melajukan pengawasan di TPS.

“Saya ikut melakukan persiapan TPS dan membantu rekapitulasi hingga pukul 6 pagi. Saat itu langsung dada saya sesek, dokter menyatakan tiroid mendesak jantung sehingga harus diangkat di Rumah Sakit Tugurejo Semarang,” ujarnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here