Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispermasdes Kabupaten Semarang, Aris Setyawan. FOTO:IST/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Sepasang suami istri (pasutri) di dua desa dipastikan akan berlaga dalam Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades) serentak di Kabupaten Semarang yang akan dilaksanakan 27 Oktober 2019.

Aris Setyawan, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyakat Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang mengatakan, sesuai peraturan bahwa dalam pilkades tidak boleh ada calon tunggal. Karena aturan itu, sejumlah Calon Kepala Desa (Cakades) yang memiliki kans kuat memilih mengajukan keluarganya untuk menjadi lawan karena tidak ada lawan lain.

“Ada dua desa yang menggelar Pilkades diikuti Pasutri yakni Desa Gemawang Kecamatan Jambu dan Desa Sukorejo Kecamatan Suruh. Aturannya memang tidak ada calon tunggal, jadi suami istri yang akhirnya maju bersaing,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (9/10/2019) pagi.

Dipaparkan,  Pilkades Serentak akan dilaksanakan di 44 desa. Semula sebanyak 119 bakal Cakades yang mendaftar, namun setelah melalui seleksi syarat administrasi  hanya 116 orang yang memenuhi syarat.

Tahapan Pilkades selanjutnya, disebutkan Aris, nama-nama bakal Cakades yang lolos administrasi akan ditetapkan sebagai Cakades pada tanggal 15 Oktober 2019 mendatang. Saat penetapan sekaligus dilakukan pengundian nomor urut di masing-masing desa yang menyelenggarakan Pilkades.

“Kami tidak melaksanakan seleksi tambahan, yakni dengan tes tulis bagi calon Cakades karena syarat jumlah bakal Cakades yang mendaftar sudah terpenuhi, yakni minimal dua orang maksimal lima. Tidak ada di satu Desa bakal Cakades melebihi lima orang,” jelasnya.

Menurut Aris total daftar pemilih tetap dalam Pilkades mendatang ada 140.321 jiwa dan sudah final. Diantara pemilih tersebut jumlah paling banyak di Desa Kandangan Kecamatan Bawen mencapai 6.132 orang, sedangkan jumlah pemilih paling sedikit di Desa Tanjung Kecamatan Bringin sebanyak 771 orang, dan Trayu Kecamatan Sumowono  sebanyak 774 orang.

Sedangkan pembiyaan pelaksanakan Pilkades, dijelaskan Aris, dianggarkan dari bantuan APBD Kabupaten Semarang sebesar Rp 45 juta untuk setiap desa. Namun jika kebutuhan anggaran yang dikeluarkan melebihi jumlah bantuan tersebut, akan ditambah dari anggaran APBDes.

“Paling banyak anggaran untuk belanja logistik, seluruhnya dikelola oleh panitia desa, pihak kecamatan sebagai Pokja sifatnya hanya memantau,” pungkasnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here