BPJS Cabang Ungaran jalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Dinas Perindustrian Tenaga Kerja Kota Salatiga. FOTO:IST/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. SALATIGA– BPJS Kesehatan Cabang Ungaran terus melakukan sinergi dengan pemangku kepentingan, diantaranya dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Salatiga.

Secara resmi sinergi antar pihak tersebut tertuang dalam perjanjian kerja sama tentang persyaratan kepesertaan program BPJS Kesehatan dalam perizinan dan kepatuhan Pemberi Kerja dalam pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Kota Salatiga, Jumat (11/10/2019).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Titus Sri Hardianto, menyampaikan capaian kepesertaan di Kota Salatiga per September 2019 mencapai angka 87,58%. Untuk mencapai Universal Health Coverage  (UHC) dibutuhkan capaian kepesertaan minimal 95%.

“Saat ini jumlah penduduk di Kota Salatiga 184rb jiwa, jadi kita butuh merekrut peserta JKN-KIS baru sebanyak 14rb jiwa untuk mendongkrak capaian kepesertaan menuju UHC. Sementara itu jika dilihat dari prosentase berdasarkan segmentasi kepesertaan, jumlah peserta terbanyak ada pada segmentasi Pekerja Penerima Upah (PPU) yaitu 37,35%,” kata Titus.

Menurutnya peran serta pemangku kepentingan dalam mengawal jalannya program JKN-KIS sangatlah penting. Melalui perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat mendorong percepatan peningkatan kepesertaan JKN-KIS khususnya pada Badan Usaha atau Pemberi Kerja sehingga setiap tenaga kerja dan anggota keluarganya mendapatkan hak atas jaminan sosial kesehatan.

Dalam perjanjian kerjasama ini disebutkan bahwa objek perjanjian kerjasama adalah seluruh Pemberi Kerja yang melakukan proses perizinan dan aktivitas usaha serta memperkerjakannya di dalam wilayah Kota Salatiga. Sedangkan ruang lingkup perjanjian kerjasama ini yaitu mensyaratkan kepesertaan program perlindungan jaminan sosial kesehatan dalam proses perizinan di Kota Salatiga, pembinaan kepada Pemberi Kerja dalam keikutsertaan program perlindungan jaminan sosial kesehatan, dan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku.

“Di dalam Undang Undang disebutkan setiap Badan Usaha atau Pemberi Kerja wajib mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya menjadi peserta JKN-KIS serta wajib memberikan data yang lengkap dan benar kepada BPJS Kesehatan. Akan tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan masih ditemui permasalahan ketidakpatuhan Badan Usaha atau Pemberi Kerja dalam mengikuti program ini,” ungkap Titus.

Beberapa permasalahan tersebut diantaranya Badan Usaha atau Pemberi Kerja tidak mendaftarkan pekerja menjadi Peserta BPJS Kesehatan, Badan Usaha atau Pemberi Kerja tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya, Badan Usaha atau Pemberi Kerja tidak membayarkan iuran, Badan Usaha tidak mengalihkan pekerja dengan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi PPU, Badan Usaha tidak mau mendaftarkan pekerja yang berstatus suami atau istri dari PPU lain.

Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Salatiga, Marwoto, menyampaikan bahwa pada prinsipnya Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Salatiga sangat mendukung program perlindungan tenaga kerja salah satunya Program JKN-KIS.

“Dalam setiap kesempatan baik itu sosialisasi, saat menghadiri undangan kedinasan, ataupun saat pembinaan kami selalu sampaikan bahwa Badan Usaha wajib mengikuti Program JKN-KIS. Selain itu ketika Badan Usaha mengurus hal-hal administratif seperti pengesahan peraturan perusahaan, pengesahan kerja waktu tertentu juga kami syaratkan telah terdaftar dalam Program JKN-KIS dibuktikan dengan menunjukan bukti pembayaran iuran terakhir,” ungkapnya.

Marwoto juga menyampaikan tidak dipungkiri sampai saat ini masih ada Badan Usaha yang belum sepenuhnya mematuhi peraturan dalam Program JKN-KIS. Hal ini menjadi PR bersama yang harus segera ditindaklanjuti baik itu oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan maupun pemangku kepentingan lainnya. (ril/abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here