Pengerjaan Lapangan Pancasila Salatiga kembali molor. FOTO:IST/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. SALATIGA– Pembangunan revitalisasi Lapangan Pancasila molor dari tengat waktu yang sudah ditentukan yaitu 5 Desember. Sebagai konsekuensinya, rekanan hanya membayar denda keterlambatan  proyek senilai Rp 16,4 miliar itu sebesar Rp 500 ribu per hari.

“Untuk denda keterlambatan penyelesaikan pembangunan Lapangan Pancasila sekitar Rp 500 ribu per hari. Tapi untuk lebih jelasnya akan kami cek dulu,” ujar Pejabat Pembuat Komitmen ( PPKom) proyek Lapangan Pancasila Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Roy Anjar saat dikonfirmasi wartawan.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Salatiga, Listyanto saat sidak pertama kali pihak PPkom optimistis proyek selesai tepat waktu 5 Desember 2019. Kenyataannya meleset dan minta perpanjangan lagi sampai Senin (16/12/2019).

“Lho ini ini khan bisa dikatakan pembohongan publik ini. Jujur saja kami merasa diapusi ini. Dendanya cuma Rp 500 ribu per hari yang entenglah,” tandas Listyanto kepada wartawan.

Komisi C menurut Listyanto akan memberikan catatan khusus bagi pelaksana dan akan diserahkan kepada pimpinan dewan dan tim eksekutif untuk dasar kegiatan ke depan atau dalam pelaksanaan lelang.

“Pelaksana yang molor ini harus ada catatan khusus sehingga tidak terulang-ulang lagi keterlambatan pelaksaaan proyek. Kami akan lihat hasilnya seperti apa?,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Salatiga M. Kemat mengatakan, Komisi C sudah melakukan sidak ke Lapangan Pancasila dan ia menilai pembangunannya baru menyentuh dasar atau belum menyentuh finishing (penyelesaian akhir) padahal sudah deadline.

“ Janji pihak rekanan didampingi PPKom akan selesai dalam pekan ini akan selesai, namun bila tidak mengerahkan tenaga yang sangat banyak akan sulit selesai. Dan saya melihat  hasilnya belum sempurna alias hanya pembangunan dasarnya saja, “ ujar M.Kemat.

Kemat menilai pembangunan Lapangan Pancasila kurang perencanaan sehingga terjadi tambal sulam dan bila hal ini tanpa koordinasi maka akan menjadi celah hukum bagi proyek ini.

“Meski penambahan lebih baik, namun bila merubah spek tetep menyalahi aturan dan ini menyalahi hukum,” ujarnya.

Kemat mencontohkan, pemasangan batu andesit masih lubang-lubang dan belum rapi serta belum dicuting dan masih kotor. Demikian pula pemasangan casting masih bersifat dasar saja.

“Pemasangan kansing keliling lapangan kurang lebih 450 meter, hanya menumpangkan barang saja, dan tidak  mencopot kansing lama, hanya ditumpangkan saja, sehingga kelihatan jelek,” imbuhnya. (dbs/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here