Salah satu karaoke di Bandungan yang diduga melakukan pelanggaran IMB. FOTO:DOK/UNGARANNEWS

UNGARANNEW.COM. BANDUNGAN- Pelanggaran dilakukan pengelola karaoke di Bandungan dinilai sudah sangat masif. Sejak tajun 2011 berbagai pelanggaran terjadi namun belum ada penindakan tegas dari Pemkab Semarang. Berulang kali diadakan pertemuan dan pembinaan, pengelola tetap saja melakukan pelanggaran.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Semarang Tajuddin Noor mengatakan bentuk pelanggaran dilakukan pengelola karaoke bermacam-macam, mulai tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), melanggar tata ruang, penyalahgunaan izin, termasuk pelanggaran jam operasional dan penjualan miras beralkohol.

“Kalau diperinci semua karaoke di Bandungan melanggar. Bentuk pelanggarannya bermacam-macam. Wacana penutupan karaoke akan dilakukan kita lakukan, kajian kita lakukan melibatkan instansi terkait, yakni Perizinan (DPMPTSP), Diskumperindag, DPU, dan Dinas Pariwisata,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM, kemarin.

Pelanggaran usaha karaoke sudah terlanjur masif, antarapengelola saling menyalahkan karena masing-masing uaha ada pelanggaran. Kondisi yang ada bakal menjadikan kendala tata kelola Bandungan sebagai kawasan wisata yang indah dan nyaman.

“Pelanggaran sudah terjadi sejak saya belum menjabat sebagai Kepala Satpol PP belum ada penyelesaian penindakan. Sekarang ada laporan terkait perizinan yang melanggar maka kita akan tindak tegas,” tandasnya.

Disebutkan, rencana pihaknya akan mengambil dua kebijakan menyikapi rencana penutupan karaoke yang melanggar tersebut, yakni kebijakan jangka pendek dan kebijakan jangka panjang.

Kebijakan pertama akan menindak tegas semua karaoke yang melanggar sesuai pelanggaran yang ditemukan. Kedua untuk jangka panjang, melakukan pengawasan ketat melalui pembinaan dalam pengembangan kawasan Bandungan. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan gesekan masyarakat dan kepentingan pengelola karaoke.

Wacana penutupan karaoke Bandungan mendapat dukungan dari Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Semarang, Muyazinul Arif. Ia dengan tegas meminta Satpol PP melakukan penindakan tegas terhadap pengelola karaoke  yang melanggar.

“Sudah tahu ada pelanggaran maka harus ditindak tegas. Kalau terjadi pembiaran sama saja pemerintah tidak kerja. Kami mendukung inisiatif Satpol PP yang akan menindak tegas seluruh karaoke yang melanggar,” tegasnya.

Sebelum melakukan penutupan, Muzayinul meminta Satpol PP menjalankan regulasi sesuai aturan berlaku, melalui pemeriksaan dan pengkajian terlebih dulu. Pembiaran pelanggaran Perda menurutnya adalah bentuk pelecehan terhadap kewibawaan pemerintahan di Kabupaten Semarang.

“Kami mengimbau instansi penindakan Perda bekerja sesuai tupoksinya. Sudah tahu ada pelanggaran jangan sampai melakukan pembiaran. Kondisi demikian yang menjadian masalah di Bandungan dari dulu tidak pernah selesai. Terus sampai kapan pelanggaran ini dibiarkan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, masalah perizinan karaoke di Bandungan muncul menyusul surat pengaduan dari salah satu LSM kepada Bupati Semarang H Mundjirin, menyebutkan sejumlah pengusaha karaoke melanggar perizinan. Disebutkan jumlah room yang resmi didaftarkan izin hanya sebagian dari jumlah room yang dikelola.

“Salah satu contoh jumlah room yang dikelola Paradise Karaoke yang didaftarkan ke perizinan hanya 15 room, namun pengelola membangun sebanyak 30 room,” sebut LSM tersebut dalam salinan aduan yang diterima UNGARANNEWS.COM(abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here