Salah satu sudut karaoke Paradise Bandungan. FOTO:ISTIMEWA/PARADISE

UNGARANNEWS.COM. GEDUNG DPRD-  Carut-marut bisnis ‘panas’ karaoke di tempat wisata Bandungan Kabupaten Semarang disorot tidak hanya soal pelanggaran dilakukan penggelola. Pendapatan pajak karaoke yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Semarang juga dinilai belum maksimal.

Anggota Pansus PAD DPRD Kabupaten Semarang, Hadi Wuryanto mengatakan, pendapatan hasil pajak karaoke di tempat wisata seharusnya bisa dioptimalkan. Target pendapatan yang ditetapkan Pemkab belum tercapai.

“Potensi kontribusi pajak karaoke masuk PAD sangat besar. Tapi yang terjadi sampai saat ini target saja belum terpenuhi,” ujarnya saat ditemui di DPRD Kabupaten Semarang, kemarin.

Menurutnya, belum tercapainya pajak karaoke disebabkan banyak hal, diantaranya adanya kebocoran karena tidak sepenuhnya pajak yang ditentukan disetorkan ke pemerintah.

“Kami berharap kondisi karaoke di Bandungan lebih tertib. Kondisi yang lebih baik tentunya menjadi harapan kita semua, investasi tertib pendapatan PAD juga akan bertambah,” tegasnya.

Upaya menekan kebocoran pajak tempat hiburan ini, lanjut Wuryanto, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan kajian lebih lanjut.

“Pansus PAD saat ini masih berlangsung, ada indikasi kebocoran, kita masih lanjutkan pembahasan dengan dinas terkait,” pungkasnya.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Wisnu Wahyudi menambahkan, penertiban tempat usaha karaoke di Bandungan harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Pasalnya, tidak semua usaha karaoke tidak berizin.

“Tidak semua karaoke di Bandungan tidak berizin. Satpol PP jika ingin menertibkan harus melibatkan instansi terkait. Hak-hak pengelola karaoke harus diperhatikan, tidak asal menertibkan apalagi sampai menutup tempat usaha,” ujarnya.

Wisnu mengingatkan Satpol PP juga memperhatikan pelanggaran bangunan yang masih banyak ditemukan di Kabupaten Semarang. Masalah pelanggaran sudah begitu kompleks namun belum ada tindakan tegas dari Satpol PP.

“Sudah pernah saya bicarakan tapi belum ditanggapi. Ada banyak bangunan melanggar yang harus ditindak Satpol PP,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pelanggaran perizinan karaoke di Bandungan muncul menyusul surat pengaduan dari salah satu LSM kepada Bupati Semarang H Mundjirin, menyebutkan sejumlah pengusaha karaoke melanggar perizinan. Disebutkan jumlah room yang resmi didaftarkan izin hanya sebagian dari jumlah room yang dikelola.

“Salah satu contoh jumlah room yang dikelola Paradise Karaoke yang didaftarkan ke perizinan hanya 15 room, namun pengelola membangun sebanyak 30 room,” sebut LSM tersebut dalam salinan aduan yang diterima UNGARANNEWS.COM. (abi/tm)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here