Wabup Ngesti Nugraha menyalami warga korban bencana alam penerima bantuan sosial dari Pemkab Semarang. FOTO:UNGARANNEWS.COM

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT– Wakil Bupati Semarang H Ngesti Nugraha menyerahkan bantuan sosial kepada 40 warga terdampak bencana alam angin puting beliung dan tanah longsor. Penyerahan berlangsung di aula Kantor BPBD Kabupaten Semarang di Ungaran, kemarin.

Dalam sambutan Ngesti Nugraha mewakili Bupati Semarang mengatakan bantuan merupakan bentuk kepedulian Pemkab Semarang terhadap nasib pilu para korban.

“Pemkab Semarang menganggarkan bantuan sosial untuk korban bencana alam. Kita berharap tidak terjadi bencana alam. Namun kondisi geografis dan alam kita masih menyimpan potensi bencana alam yang tinggi. Karenanya tetap diperlukan langkah dan tindakan antisipatif,” ujarnya.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Semarang Heru Subroto menjelaskan penerima bantuan didominasi oleh warga korban angin puting beliung yang terjadi di Bulan Desember 2019. Sebagian besar mengalami kerugian material karena rumah tinggalnya rusak tersapu angin atau terkena pohon tumbang.

“Bantuan ini bersifat stimulan untuk membantu korban memperbaiki rumahnya yang rusak terkena angin ribut atau tertimpa pohon tumbang,” jelasnya.

Bantuan sosial yang diberikan berupa uang tunai. Besaran bantuan bervariasi antara Rp3 juta – Rp 10 juta tergantung tingkat kerusakan rumah dan kerugiannya.

Sepanjang tahun 2019, lanjut Heru, telah terjadi 374 kejadian bencana. Diantaranya kebakaran, tanah longsor dan banjir. Pada musim pancaroba, bencana angin puting beliung banyak terjadi di Bulan Desember ini. Total ada 98 rumah warga yang rusak sepanjang tahun ini akibat bencana alam. Sedangkan korban meninggal dunia tercatat satu orang.

Diakui oleh Heru, pencairan bantuan sosial bagi warga korban bencana alam sedikit tersendat. Pasalnya ada tahapan aturan yang harus dipenuhi.

“Namun Bupati Semarang berkomitmen mempercepat proses pencairan bantuan. Terutama untuk percepatan penyelesaian penetapan daftar nama korban yang harus berdasarkan surat keputusan Bupati,” terangnya lagi

Selain itu, juga diambil kebijakan untuk menyerahkan bantuan sosial berupa uang tunai secara langsung kepada korban atau keluarganya. Sehingga bantuan dapat lebih cepat dimanfaatkan untuk perbaikan rumah dan lainnya. (hms/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here