Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Mohammad Talkhis saat memberikan keterangan kepada wartawan, beberapa waktu lalu. FOTO:DOK/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, M Talkis mengatakan tim sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) Pilkada Kabupaten Semarang 2020 sudah terbentuk sejak 14 Februari.

Masa kerja tim yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Semarang, Polres Semarang, dan Kejari Kabupaten Semarang ini akan bekerja selama 9 bulan sejak bulan Februari hingga bulan November mendatang.

Takhis saat ditemui di kantornya mengingatkan masyarakat maupun tim sukses pasangan calon (paslon) Cabup dan Cawabup tidak menggunakan isu SARA dan politik uang (money politcs) di Pilbup Semarang 2020.

Hal itu disampaikan berkaca dari Pilkada sebelumnya, ada beberapa poin pelanggaran saat kampanye di wilayah Kabupaten Semarang.

“Pelanggaran Pemilu bisa dikenai sanksi pidana. Diantara pelanggaran yang terjadi pada Pilkada lalu kampanye menggunakan isu SARA, money politics, dan pengrusakan alat peraga kampanye (APK),” jelasnya.

Takhis juga mengingatkan pelanggaran lain yang rawan terjadi yakni kampanye di luar jadwal. Kegiatan ini berkaitan dengan rapat umum atau kampanye terbuka.

Menurutnya, Sentra Gakkumdu di Kabupaten Semarang beranggotakan 9 personel Polres Semarang, 6 personel Kejari Kabupaten Semarang, dan 10 personel Bawaslu Kabupaten Semarang.

“Fokus di peraturan yang kami terima sejak laporan atau temuan pelanggaran, kami harus didampingi kepolisian dan kejaksaan, supaya sejak awal bila ada dugaan pelanggaran pidana itu ada kesepahaman info dari bawaslu, kepolisian dan kejaksaan,” tambahnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here