
UNGARANNEWS.COM. TEGAL- Ratusan massa tergabung dalam Sentral Komando Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Rakyat (Senko Gemmpur) Kota Tegal menggelar aksi demonstrasi terkait revitalisasi Taman Pancasila, Senin (9/3/2020).
Massa menuntut sekaligus mendesak semua anggota DPRD Kota Tegal menyatakan sikapnya terkait pembongkaran yang dilakukan PT KAI dan Pemkot Tegal.
Mereka menilai pembongkaran kios di sepanjang Jalan Kolonel Sudiarto menyebabkan pedagang kaki lima (PKL) setempat kehilangan mata pencaharian. Tindakan PT KAI dan Pemkot Tegal juga dinilai melanggar ketentuan karena tidak disertai dengan dasar hukum. Tanpa surat perintah eksekusi pembongkaran lahan resmi dari pengadilan sebagai acuan kegiatan.
“Eksekusi pembongkaran PT KAI dan Pemkot Tegal adalah tindakan arogansi. Sehingga, kami mendesak DPRD sebagai wakil rakyat untuk bersikap,” ujar koordinator lapangan Aksi Senko Gemmpur Agus Sumardi saat berorasi.
Sikap DPRD yang dimaksud, kata Agus, yakni anggota DPRD sebagai lembaga legislatif pelaksana amanah rakyat agar bisa memberikan keadilan.
Hal senada, juga disampaikan Irfan, perwakilan mahasiswa yang mendesak DPRD Kota Tegal membentuk pansus terkait MoU yang dilakukan PT KAI dan Pemkot Tegal. Pasalnya, pembongkaran deretan kios di atas lahan Eigendhom Verpondhing 1732 tersebut dilengkapi Surat Keterangan Tanah (SKT). Bahkan, DPRD Kota Tegal pada 22 September 2014 juga sudah menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan PT KAI hasilnya merekomendasikan Pemkot Tegal untuk melakukan pengukuran ulang tanah SKT tersebut.
“Namun faktanya, Pemkot justru terlihat berpihak pada PT KAI,” terangnya.
Saat orasi berlangsung, tiba-tiba terlihat sebagian massa menghadang dua mobil dinas. Rupanya, aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes karena belum ada pejabat daerah maupun perwakilan anggota DPRD yang mampu memberikan jawaban terkait pembongkaran lapak dan kios pedagang.
Namun, aksi penghadangan mobil dinas pejabat yang baru selesai mengikuti agenda rapat paripurna sempat dihalau barikade pengamanan Polres Tegal Kota. Massa terlibat aksi saling dorong hingga nyaris bentrok dengan personel pengamanan yang memaksakan diri meloloskan mobil dinas pejabat.
Dalam aksi saling dorong, massa peserta aksi juga sempat adu mulut dengan Wakapolres Tegal Kota Kompol Joko Wicaksono. Tindakan peserta aksi dinilai melanggar ketentuan jika sampai menghadang aktifitas mobil dinas yang tidak ada kaitannya dengan protes massa.
Ketua DPRD Kusnendro bersama Wakil Ketua DPRD Habib Ali Zaenal Abidin, dan sejumlah anggota lainnya, akhirnya menemui massa.
“Setelah ini, DPRD akan mengadakan rapat pimpinan dengan para pimpinan fraksi. Hasilnya seperti apa, nanti kami sampaikan,” kata Kusnendro, yang kemudian memenuhi permintaan pendemo dengan memberikan salinan MoU antara PT KAI dan Pemkot Tegal.
Kusnendro menegaskan, dirinya juga siap menjadi saksi gugatan sengketa kepemilikan tanah yang diajukan warga yang terdampak penggusuran ke pengadilan.
“Secara pribadi saya siap,” ungkap Kusnendro.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Habib Ali Zaenal Abidin menegaskan, sejak awal DPRD telah mengingatkan Pemkot agar tidak melakukan penggusuran, melainkan penataan. Terkait penggusuran di Jalan Kolonel Sudiarto, Habib Ali kaget, karena saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan wali kota dan wakil wali kota belum dibicarakan.
“Dari awal, kami sudah menyampaikan, bahkan saat ada RDP dengan wali kota dan wakil wali kota, tidak diperkenankan penggusuran, yang ada penataan,” ungkap Habib Ali. (rateg/tm)