
UNGARANNEWS.COM. SOLO- Pakar Paru dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Reviono mengatakan penyemprotan disinfektan langsung pada tubuh manusia sangat berbahaya karena dapat mengganggu kesehatan.
“Bahan yang terkandung dalam disinfektan merupakan partikel berbahaya. Jika disinfektan tersebut langsung terhirup, bisa membuat peradangan pada saluran napas dan jika terkena mata akan terjadi iritasi,” kata Dekan Fakultas Kedokteran (FK) UNS tersebut di Solo, Jumat (3/4/2020).
Ia mengatakan jika setiap hari disinfektan disemprot ke tubuh, otomatis ada akumulasi partikel berbahaya yang terhirup dan masuk ke dalam saluran pernapasan, baik itu dari deterjen maupun alkohol.
“Maka secara akumulasi akan terjadi kerusakan yang paling ringan yaitu bronkitis akut. Selain itu, bisa juga terjadi peradangan pneumonitis, jadi di alveoli ikut meradang atau terjadi kerusakan,” katanya.
Ia menyarankan jika seseorang bepergian dari tempat yang disinyalir merupakan sumber infeksi seperti rumah sakit, ketika sampai di rumah harus langsung membersihkan diri termasuk ganti pakaian.
“Namun, jika bepergian biasa misalnya ke rumah teman atau saudara yang sehat, cukup cuci tangan dengan sabun sudah efektif untuk membunuh kuman, bakteri, dan virus di tangan,” katanya.
Mengenai penyemprotan disinfektan di jalan-jalan, ia menilai hanya efisien dilakukan di daerah-daerah yang banyak dijumpai orang dalam pengawasan (ODP) Covid-19.
“Menurut saya, (untuk lokasi tanpa ODP) lebih efektif dengan mengelap ke permukaan benda yang sering disentuh, seperti daun pintu, pegangan tangga, pegangan lift, pegangan kursi karena penularan lewat benda-benda tersebut relatif tinggi,” katanya.
Ditambahkan oleh Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Prof Wiku B. Adisasmito, menyebut cairan disinfektan tidak akan melindungi Anda dari virus corona jika berkontak erat dengan orang sakit, jadi sifatnya hanya sementara.
Dalam rangka pencegahan COVID-19, penggunaan cairan disinfektan di area publik, pasar, tempat ibadah, sekolah, dan rumah makan, diperbolehkan namun tetap perlu memperhatikan kompsisi dan jenis bahan disinfektan. Tidak dianjurkan dilakukan secara berlebihan seperti fogging karena dapat menimbulkan iritasi kulit bahkan mengganggu pernapasan.
“Penggunaan disinfektan dengan ruang chamber atau penyemprotan langsung ke tubuh manusia tidak direkomendasikan karena berbahaya bagi kulit, mulut, dan mata,” tegasnya.
“Penggunaan dengan UV light, dalam konsenteasi berlebihan, mempunyai potensi jangka panjang dalam menimbulkan kanker kulit,” sambungnya.
Penggunaan cairan disinfektan yang paling tepat dilakukan spesifik pada lokasi dan benda-benda yaitu lantai, kursi, meja, gagang pintu, toblok lift, handle eskalator, mesin ATM, etalase, atau wastafel. Setelah menyemprotkan permukaan benda, sebaiknya satu menit, dilakukan pengelapan permukaan menggunakan sarung tangan.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga meminta masyarakat menghentikan penyemprotan cairan disinfektan ke orang. Sebab, hal itu sangat berbahaya dan dapat berakibat buruk pada kesehatan.
“Saya melihat di desa-desa, banyak sekali penyemprotan. Saya minta, hentikan penyemprotan pada orang apalagi penyemprotan dilakukan tanpa ada pelindung diri. Itu bisa membahayakan,” tegas saat ditemui wartawan di rumah dinasnya, Rabu (1/4/2020).
Menurutnya, penyemprotan cairan disinfektan kepada manusia akan berdampak buruk bagi kesehatan. Apabila cairan itu masuk ke hidung kemudian ke paru-paru, akan menimbulkan sejumlah penyakit di masa yang akan datang.
“Tolong kalau bisa hindari penyemprotan itu. Kalau memang harus dilakukan, semprotlah di benda-benda mati yang sering dipakai nongkrong atau sering dipegang,” tegasnya.
Penyemprotan di benda mati itupun, lanjut Ganjar, juga tidak boleh dilakukan sembarangan. Bahan-bahan yang digunakan untuk menyemprot harus sesuai standar yang ada.
“Komposisinya harus dikonsultasikan dengan ahli, jangan sampai asal-asalan dan jangan sampai terhirup,” tambahnya.
Apabila dilakukan penyemprotan ruangan, ruangan tersebut harus didiamkan selama kurang lebih empat jam. Selama itu, ruangan tidak boleh dimasuki.
“Tunggu sampai empat jam, baru bisa masuk kembali. Itu cukup untuk menetralisir dan menghindari sesuatu yang tidak diinginkan,” terangnya. (dbs/ant/tm)