Rapat koordinasi Pemkab Semarang bersama Forkompimda dan tokoh agama untuk mensosialisasikan kegiatan ibadah bulan Ramadan di rumah dinas Bupati, Selasa (14/4/2020). FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. RUMAH DINAS- Jajaran Pemkab Semarang bersama Forkompimda mengadakan rapat koordinasi (rakor) bersama ulama dan tokoh agama untuk mensosialisasikan kegiatan ibadah di bulan Ramadan di tengah pandemi virus corona (Covid-19), Selasa (14/4/2020).

Hadir dalam kegiatan Bupati Semarang H Mundjirin, Wakil Bupati Semarang H Ngesti Nugraha, Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening, perwakilan MUI Kabupaten Semarang, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Semarang, alim ulama dan takmir masjid.

Bupati H Mundjirin seusai rakor mengatakan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi corona, Pemkab memberikan kebijaksaan kepada para takmir masjid menanggapi SE tersebut.

“Pemerintah telah mengeluarkan panduan ibadah ramadan, kita laksanakan kebijakan dari pemerintah tersebut, tapi ada juga kebijaksanaan-kebijaksanaan bisa dilaksanakan,” ujar Bupati kepada UNGARANNEWS.COM.

Disebutkan Bupati, seandainya dalam pelaksanaan ibadah ramadan ada yang melanggar kebijakan pemerintah, maka tidak akan ada sanksi hukum bagi takmir masjid maupun masyarakat sekitar yang melakukan pelanggaran.

“Tidak ada sanksi hukum, tadi kita sudah bahas bersama mengenai ketentuan kebijaksanaan yang bisa diterapkan dalam masyarakat. Kita berharap ulama dan takmir masjid bisa mensosialisasikan kepada masyarakat secara berjenjang,” tandasnya.

Seperti diketahui dalam SE Menag memberikan panduan agar sholat tawarih dilaksanakan di rumah secara individu atau dengan keluarga besar. Tadarus dilaksanakan di rumah masing-masing, juga acara buka bersama dan sahur bersama ditiadakan.

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Semarang HM Zaenal Abidin mengatakan pihaknya mengikuti kebijakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), namun pelaksanaan kebijaksanaan diberikan kepada masing-masing takmir masjid.

“Berdasarkan kebijaksaan DMI takmir masjid yang hendak melaksanaan sholat tawarih berjamaah tidak melarang. Asalkan pelaksanaan sholat berjamaah sesuai aturan protokol kesehatan yang telah ditentukan pemerintah,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM, Rabu (15/4/2020) pagi.

Disebutkan, diantara aturan yang dipatuhi yakni memberlakukan physical distancing terhadap jamaah dengan memberi jarak sesuai aturan, cuci tangan dengan sabun sebelum masuk masjid dan mengenakan masker.

“Aturan diberlakukan sesuai dengan kebijaksaan takmir, mereka yang lebih tahu lingkungan sekitar masjid dan kondisi para jamaah. Kami tegaskan agar tetap menggunakan aturan protokol kesehatan,” tegasnya.

DMI juga mengingatkan takmir yang berada di zona merah menerapkan skala proritas dengan pertimbangan matang sebelum memutuskan mengadakan jamaah tarawih. Kebijakan protokol kesehatan harus diberlakukan lebih ketat.

“Bagi yang berada di zona merah jika mengadakan jamaah tarawih, tentu konsekwensinya harus lebih ketat menerapkan protokol kesehatan. Terutama mewaspadai jamaah yang berasal dari luar lingkungan. Bagi jamaah sedang sakit seperti batuk atau flu dan demam sebaiknya tidak usah mengikuti sholat berjamaah,” pungkasnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here