Salah satu gambar reklame Sekda Kabupaten Semarang Gunawan Wibisono menjadi balon cawabuip berpasangan dengan Bintang Narsasi terpampang di Jalan MT Haryono Ungaran. FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Maraknya pemasangan baliho bergambar pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Bintang Narsasi dan Gunawan Wibisono menimbulkan tanda tanya masyarakat.

Diketahui, Soni –panggilan akrab Gunawan Wibisono— saat ini masih aktif menjabat Sekda Kabupaten Semarang. Pemasangan gambarnya sebagai bacawabup dinilai tidak etis karena masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pantauan di Jalan MT Haryono Ungaran depan perumahan Sidosari Kelurahan Sidomulyo, Ungaran Timur terpampang sejumlah gambar paslon berakronim Bison ini. Sebelumnya, gambar paslon ini juga banyak ditemukan di Kecamatan Bringin dan Tuntang.

“Seharusnya tidak boleh ASN memasang gambar sebagai kontestan Pilkada. Kebijakan itu tercantum dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN,” ujar Ari warga Ungaran kepada UNGARANNEWS.COM, Minggu (26/4/2020) pagi.

Disebutkan, surat bernomor: B/71/M.SM 00.00/2017 itu tercantum mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Diantaranya, PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Pada ayat lain, lanjutnya, disebutkan PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

“Bukannya saya tidak suka, tapi ada aturan yang harus dipatuhi, tentu tidak etis, banyak yang mempertanyakan. Kalau tidak segera diklarifikasi bisa menimbulkan masalah baru di tengah pandemi Covid-19 yang banyak dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang, Muhammad Talkhis ketika dikonfirmasi mengatakan, Bawaslu sudah pernah melakukan penanganan dan klarifikasi terhadap kader partai politik yang kedapatan memosting gambar Bison di facebook (FB).

“Mereka mengatakan memasang karena inisiatif sendiri, bukan karena atas perintah atau ajakan Sekda. Sedangkan bunyi aturan menyebutkan jika ASN yang memasang spanduk atau baliho,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM.

Bawaslu juga sudah meminta klarifikasi terhadap Ketua Laskar Bintang terkait maraknya baliho paslon bergambar Sekda di jalan-jalan, namun tidak tahu siapa yang memasang gambar tersebut.

“Terkait hasil klarifikasi pemasangan baliho, karena keterbatasan waktu yang kami miliki, belum cukup bukti atas dugaan tersebut. Saat ini semua fokus penanganan Covid-19, meski Bawaslu tetap bertindak bila ada pelanggaran Pemilu,” jelasnya.

Klarifikasi dilakukan Bawaslu, lanjut Talkhis, menanggapi informasi yang saat itu masuk ke Bawaslu maraknya baliho bergambar Sekda di wilayah Bringin dan Tuntang.

“Nah pasca itu sekarang infonya semakin marak baliho Bakal Cabup dan Cawabup yang ada gambar pak Sekda,” tandasnya.

Rencana minggu depan Bawaslu akan melakukan pembahasan internal terkait maraknya gambar Sekda. Menurutnya, pemasangan gambar Sekda sebagai kontestan Pilkada berpotensi melanggar kode etik netralitas PNS.

Sekda Kabupaten Semarang Gunawan Wibisono saat dikonfirmasi mengatakan tidak tahu siapa yang memasang gambar tersebut. Demikian ia tidak melakukan perintah untuk memasang gambar bernuansa kampanye tersebut.

“Saya tidak tahu siapa yang memasang,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM, Minggu (26/4/2020) siang. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here