
UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Bawaslu Kabupaten Semarang menyatakan penelusuran kasus dugaan mahar yang diterima pengurus DPD Partai Nasdem Kabupaten Semarang dihentikan karena alasan kurang bukti.
Kasus dugaan mahar politik sempat ramai dalam proses turunnya rekomendasi DPD Partai Nasdem untuk pasangan Bintang Narsasi Mundjirin-Gunawan Wibisono (Bison).
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto mengatakan keputusan tersebut diambil setelah dilakukan rapat pimpinan Bawaslu yang diadakan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Selasa (18/8/2020).
“Rapat pimpinan Bawaslu dengan pendampingan dari penyidik Polres dan Kejaksaan, setelah dilakukan identifikasi dan verifikasi data dan informasi dari hasil penelusuran tidak ditemukan bukti dan saksi atas adanya dugaan mahar politik,” jelasnya kepada UNGARANNEWS.COM, kemarin.
Menurut Agus, karena tidak ada bukti dan kurangnya saksi maka kesimpulannya tidak memenuhi syarat formil dan materiil sehingga tidak dapat diregister sebagai temuan dan tidak dapat ditindaklanjuti.
“Itu kesimpulannya, tidak dapat ditindaklanjuti,” paparnya.
Kepada wartawan Agus menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah memintai keterangan sejumlah orang yang diduga terlibat. Kemudian, dilakukan identifikasi dan verifikasi data dan informasi dari proses itu hasil penelusuran tidak ditemukan bukti.
Terkait pasangan calon (Paslon) tertentu disebabkan lemahnya alat bukti Bawaslu tidak bisa memintai keterangan.
“Jadi soal paslon tidak ada temuan mengarah ke sana yang intinya Bawaslu memutuskan dugaan mahar politik tidak ada bukti kuat. Jika bukti awal ada, dan lengkap, kami baru bisa meneruskan proses lanjutan,” katanya.
Juru bicara 12 DPC Partai Nasdem Kabupaten Semarang sekaligus Wakil Ketua DPD Nasdem Kabupaten Semarang Suyana HP Hadi nengaku tidak kaget dengan keputusan dari Bawaslu tersebut.
“Dalam mahar politik sangat sulit orang menemukan bukti kuintasi. Sampai mekingking tidak akan menemukan. Kalau mau cermat melakukan pendalaman penelusuran maupun penyidikan, Bawaslu maupun Aparat Penegak Hukum (APH) bisa melakukan penelusuran melalui rekening pengurus maupun Paslon, bukti lain bisa didapat dari CCTV,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM.
Dia mencontohkan dalam kasus lain, seperti prostitusi berkelas yang memanfaatkan fasilitas hotel, ketika digerebek petugas tidak akan menemukan kuitansi sebagai bukti transaksi seks komersial. Seperti beberapa kasus prostitusi artis, petugas berhasil membuktikan setelah mengecek rekening para pelaku.
“Apa ada kasus prostitusi menggunakan kuitansi, seperti kasus yang sering terjadi transaksi dilakukan melalui transfer. Petugas bisa mendapatkan bukti tersebut dengan mengecek nomor rekeningnya,” jelasnya.
Menurut Suyana, 12 DPC Partai Nasdem mendesak Bawaslu mengumpulkan bukti-bukti secara mendalam tidak hanya permukaan saja, dengan memeriksa rekening pengurus dan salah satu Paslon terkait.
Selain itu mendesak Bawaslu memeriksa CCTV di posko pemenangan salah satu Paslon dan lokasi tertentu yang diduga menjadi tempat pertemuan pengurus DPD dan salah satu Paslon terkait dugaan kasus ini.
“Kami mendesak Bawaslu mendalami semua bukti penemuan awal menuntaskan kasus ini demi hukum dan memulihkan nama baik dan harkat martabat Partai Nasdem,” tandasnya. (abi/tm)