
UNGARANNEWS.COM. GEDUNG DPRD- Serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur) Kabupaten Semarang menggelar audiensi di DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (8/10/2020). Puluhan massa yang datang sempat berkumpul mendapat pengarahan dari koordinator di halaman DPRD.
Kedatangan aliansi buruh yang merupakan gabungan KSPN, Farkes, SPN, KSPSI, dan Kahutindo, diterima di ruang rapat parpurna oleh Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening didampingi Wakil Ketua DPRD Muzayinul Arif, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang Jarot Supriyoto dan anggota Komis D DPRD.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Semarang Budi Widayat menyampaikan, menuntut Bupati Semarang H Mundjirin selaku Dewan Pengupahan Kabupaten Semarang segera mengindahkan tugasnya membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK). Dia mengingatkan tembusan penetapan UMK harus sudah diajukan ke Gubernur Jawa Tengah tanggal 1 November 2020.
“Waktunya sudah tidak ada sebulan, Dewan Pengupahan yang menetapkan UMK tidak menggagas nasib buruh. Selama ini belum pernah bupati melaksanakan rapat kecuali kunjung kerja (kunker) ke Magelang. Kegiatan hanya menghamburkan-hamburkan anggaran APBD karena pengupahan Magelang tidak lebih baik dari kita,” tandasnya.
Budi meminta Bupati segera melakukan tinjauan kebutuhan hidup layak (KHL) buruh Kabupaten Semarang mempertimbangkan PP 78 berdasarkan survei pasar. Dia berharap ada kebijakan Pemkab, KLH berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi saat ini dikhawatirkan kurang berpihak pada buruh.
“Inflasi tentu akan jatuh, namun penentuan UMK kewenangan Bupati,” tandasnya. Baca Juga: Massa Gempur Geruduk Kantor Bupati Semarang, Tuntut UMK Rp 2,6 Juta
Koordinator Gempur Sumanta mengatakan kedatangan buruh juga menyampaikan penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang telah disahkan. Dinilai pemberlakuan UU merugikan buruh dan tidak lebih dari UU Tenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.
“UU Cipta Kerja mendegradasi perlindungan serta kesejahteraan seluruh buruh di Indonesia. Perlawann secara terus-menerus akan kita lakukan, diantaranya mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya seusai audiensi.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening mengatakan, dewan selama ini aktif menyampaikan aspirasi buruh kepada Bupati Semarang untuk membahas di tingkat hubungan perindustrian. Namun selalu melimpahkan kepada pejabat di bawahnya.
“Sesuai aspirasi kawan-kawan buruh kita sudah bentuk Dewan Pengupahan diketuai Bupati tapi tidak pernah dijalankan. Tahun-tahun sebelumnya seperti itu. Kami meminta segera memonetesi kegiatan pembahasan UMK tahun 2021. Mohon Bupati sendiri yang memimpin jalannya pembahasan,” ujarnya.
Ditambahkan Bondan, pernyataan sikap buruh menolak UU Cipta Kerja akan disampaikan ke lembaga tinggi pusat. Selain itu, meminta Pemkab Semarang atau Gugus Tugas Penanganan Covid-19 lebih serius menangani dampak Covid-19 terutama memperhatikan nasib korban PHK. (abi/tm)