UNGARANNEWS.COM. KANTOR BUPATI– Ratusan massa buruh tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur) Kabupaten Semarang mendatangi kantor Bupati Semarang H Mundjirin, Kamis (14/11/2019) petang ini.
Kedatangan massa untuk menyampaikan usulan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Semarang 2020.
Koordinator Gempur Kabupaten Semarang Sumanta mengatakan, ketetapan buruh sama seperti yang pernah sampaikan kepada bupati saat audiensi belum lama ini, menuntut UMK 2020 Rp 2,6 juta dan menolak penetapan UMK 2020 menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 Tahun 2015.
Perwakilan buruh ditemui Wakil Bupati Semarang H Ngesti Nugraha, Kepala Dinas Tenaga Kerja Jarot S, Kepala Kesbangpol Haris, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang Tajuddin Noor di ruang Bina Praja Setda Kabupaten Semarang.
“Kami para buruh gundah karena tanggal 21 November mendatang UMK sudah di SK kan oleh Gubernur, kami mohon pemkab segera menyepakati usulan besaran yang kami sampaikan,” tegasnya.
Hingga saat ini pertemuan masih berlangsung, sempat dihentikan karena tertunda waktu adzan magrib.
Diberitakan sebelumnya, Sumanta mengatakan besaran UMK mengacu hasil survey perhitungan KHL pada Oktober 2018 sebesar Rp 2.262.912,94 dan pada Oktober 2019 sebesar Rp 2.408.148,92. Berdasarkan perhitungan tersebut, terjadi kenaikan sebesar Rp 145.235,98 per tahun atau Rp 12.103 per bulan. Maka sudah seharusnya UMK tahun depan naik secara signifikan.
“Diprediksi dengan menggunakan formula Year of Year (YoY) didapatkan KLH bulan Desember 2019 sebesar 2.432.354,93. Maka kita mengusulkan untuk UMK Kabupaten Semarang tahun 2020, sesuai dengan hitungan formula kami sepakat sebesar Rp 2.639.348,32,” ujarnya.(abi/tm)