Budhi Sarwono dan 2 unit mobil yang pernah diviralkan. FOTO:IST/KOLASE

UNGARANNEWS.COM. JAKARTA- Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono bersama orang kepecayaannya, Kedy Afandi diduga meminta fee 10 persen atau senilai Rp2,1 Miliar, dari sejumlah perusahaan-perusahaan yang mendapatkan paket pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018.

Berdasarkan pengumuman LHKPN pada laman https://elhkpn.kpk.go.id, Budhi terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 25 Januari 2021 untuk tahun pelaporan 2020 dengan jabatan sebagai Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah. Ia memiliki kekayaan Rp23.812.717.301.

Adapun rinciannya, Budhi tercatat memiliki harta berupa dua bidang tanah senilai Rp1.292.495.014 yang berlokasi di Kabupaten Banjarnegara.

Selanjutnya, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp54.200.000, surat berharga Rp10.826.607.919 serta kas dan setara kas senilai Rp11.639.414.368.

Budhi tercatat tidak memiliki utang sehingga total kekayaannya senilai Rp23.812.717.301.

Harta kekayaan Budhi Sarwono tercatat mengalami kenaikan sekitar Rp 4 miliar.

Untuk tahun pelaporan 2019 yang disampaikannya pada 2 April 2020, ia memiliki kekayaan Rp19.756.271.453.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelusuri harta lain yang dimiliki Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono. Baca Juga: Bupati Banjarnegara Tersangka: Berawal HPS Proyek 20 Persen

Sebab, KPK tak percaya Budhi hanya punya rumah dan tanah berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Dalam laporan harta kekayaannya tersebut, Budhi tercatat tidak memiliki alat transportasi dan mesin.

Selama bertugas sebagai Bupati, Budhi menggunakan mobil dinas SUV, Mitsubishi New Pajero Sport.

Dalam sebuah video yang viral di medsos, Budhi tampak memperlihatkan dua unit mobil mewah yaitu Jeep Rubicon dan Mitsubishi Pajero.

Rubicon itu disebutkan milik Kades Sumberejo, adapun Pajero adalah mobil dinasnya.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan memastikan kepemilikan mobil tersebut.

“Kami pastikan segala informasi yang kami terima akan di konfirmasi baik kepada para saksi-saksi maupun tersangka,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (9/9/2021).

Ali bilang, penelusuran harta kekayaan tersangka kasus korupsi umum dilakukan KPK. Hal itu dilakukan untuk mencari harta lain yang diduga dibeli dari hasil korupsi.

Kata Ali, harta lain itu biasanya tidak masuk dalam LHKPN. KPK menegaskan harta yang tidak ada di LHKPN akan masuk dalam tindak pidana lain.
“Penerapan pasal lain dimungkinkan sepanjang ada kecukupan bukti,” kata Ali.

KPK telah menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banjarnegara 2017-2018.

Dia disangka melakukan korupsi dalam proyek infrastruktur di kabupaten tersebut. KPK menduga Bupati Banjarnegara Budhi sudah menerima fee sebanyak Rp2,1 miliar. (kom/dbs/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here