UNGARANNEWS.COM, JAKARTA- Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan gratifikasi dan adanya pelanggaran etik tindak asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.
Kuasa hukum Hasnaeni, Farhat Abas, mengatakan kasus dugaan yang dimaksud gratifikasi berupa pembelian tiket atau perjalanan ke Yogyakarta. Sedangkan dugaan tindak asusila yang dituduhkan, disebutkan Farhat sudah dilengkapi dengan bukti dan juga akan dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Ia juga mengklaim memiliki bukti untuk melengkapi laporan yang diberikan kepada DKPP. Diantaranya berupa video pengakuan, bukti komunikasi dari aplikasi WhatsApp, serta beberapa foto.
“Bukti yang dibawa adalah pengakuan testimoni, kemudian dalam bentuk rekaman video, bukti-bukti komunikasi WA, dan foto-foto pembelian sebuah tiket ke Jogja (Yogyakarta). Kemudian foto-foto kebersamaan dan sebagainya,” kata Farhat kepada wartawan usai bertemu dengan jajaran DKPP, Kamis (22/12/2022).
Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni ‘Wanita Emas’ juga membuat pengakuan kalau dirinya telah dilecehkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Dia bahkan mendapat iming-iming kalau partainya akan diloloskan menjadi peserta pemilu 2024.
Pengakuan Hasnaeni itu terungkap dalam sebuah video yang beredar salah satunya dari Ipol.id dilihat pada Minggu (25/12/2022) pagi. Dalam video itu, Farhat melakukan wawancara dengan Hasnaeni yang saat ini tengah mendekam di penjara. Farhat mempertanyakan bukti-bukti pelecehan terhadap Hasnaeni.
“Kita mau tau tentang kejadian pelecehan yang dilakukan Ketua KPU terhadap saudari kurang lebih antara bulan Juli-Agustus,” kata Farhat saat bertanya ke Hasnaeni dalam video itu.
“Saya tidak bisa berkata apa-apa dan saya tidak bisa mengucapkan apapun, ya kita akan buktikan saja nanti dengan fakta-fakta yang ada dan bukti chattingan saya antara bapak itu (Hasyim Asy’ari),” jawab Hasnaeni.
Farhat lantas bertanya terkait adakah iming-iming yang diberikan Hasyim untuk meloloskan Partai Republik Satu menjadi peserta pemilu 2024. Farhat juga bertanya terkait bukti pelecehan yang diungkap Hasnaeni.
“Iming-iming untuk meloloskan partai itu ada?” tanya Farhat.
“Sangat, dan saya sangat sedih dengan apa yang dijanjikan dan akhir hidup saya berakhir di penjara,” kata Hasnaeni.
“Apa yang menyangkut kejahatan seksual itu bisa dibuktikan?,” tanya Farhat.
“Bisa dibuktikan, buktinya cukup kuat,” kata Hasnaeni.
Hasnaeni juga menyebutkan meminta agar dijaga keselamatan atas nyawanya.
“Tapi saya meminta dijaga keselamat dan nyawa saya. Saya minta itu. Kalau saya di penjara siapa yang menjamin hidup saya,” tandasnyanya.
Menanggapi laporan tersebut, Hasyim mengatakan saat ini pihaknya mengikuti perkembangan laporan aduan ke DKPP.
“Kami mengikuti perkembangan pengaduan ke DKPP tersebut,” ujarnya singkat kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan, telah menerima surat laporan terkait dugaan pelecehan seksual dan tindakan asusila yang diduga dilakukan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari kepada Ketum Partai Republik Satu, Hasnaeni.
“Sudah (diterima), (diproses) sesuai prosedur di DKPP,” kata Heddy kepada wartawan pada Jumat (23/12/2022).
Dijelaskan Heddy, laporan tersebut akan diproses melalui verifikasi adminitrasi. Jika sesuai dan dinyatakan telah memenuhi syarat, maka DKPP bakal menindaklanjuti laporan soal dugaan pelecehan tersebut.
Soal batas waktu proses pemeriksaan laporan, Heddy menyebutkan, tidak bisa dipastikan. Lantaran DKPP juga banyak menerima laporan dari kasus lain terkait pelanggaran-pelanggaran etik selama sebulan terakhir yang akan di proses secara bertahap.
“Ada sekitar 40 pengaduan yang masuk dari berbagai daerah. Kita tangani secara bertahap dan sesuai urutan,” jelasnya kepada wartawan.
Sebelumnya, saat Partai Republik Satu mendaftar ke KPU sempat dipertanyakan terkait Ketua Umumnya, yakni Hasnaeni yang telah ditetapkan penetapan sebagai tersangka.
“Kita sudah menerima informasi terkait penetapan tersangka Ketua Umum Partai Republik Satu,” ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik kepada wartawan.
.
Mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menegaskan, pihaknya sudah menerima dokumen pendaftaran Partai Republik Satu dan menyatakan dokumennya lengkap, sebelum Hasnaeni telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Waskita Beton.
“Partai Republik Satu adalah salah satu dari 24 parpol pendaftar calon peserta Pemilu 2024 yang saat ini dokumen persyaratan pendaftarannya sedang diverifikasi administrasi,” tandas Idham pada Jumat, 23 Oktober 2022 lalu. (dbs/tm)