
KLATEN. UNGARANNEWS.COM- Polres Klaten menangkap Lestari Ningsih alias Lia (29) diduga pelaku jual-beli bayi. Tersangka mengaku motif menjalankan aksi kejahatannya ini untuk mencari keuntungan. Ternyata, Lestari sudah kali kedua ini bertransaksi bayi hingga ditangkap.
Sebagaimana pengakuan tersangka saat dimintai keterangan di Mapolres Klaten, menyebutkan aksi pertamanya menjual seorang bayi di Demak. Kala itu laku Rp 18 juta. Ia merasa mudah mendapatkan uang dengan cara ini, hingga ketagihan melakukan aksinya.
Dalam kasus di Klaten, terang Lestari, ia mendapatkan seorang bayi dari ibu hamil yang ngekos di Klaten. Disebutkan, begitu ia menawarkan menjual bayi di grup WA banyak yang mau membeli.
“Ada sekitar 10 orang yang mau beli. Saya telah membuat dua grup WA untuk menjual bayi, orang yang mau beli itu dari luar grup atas informasi teman,” ujar Desa Tumpukan, Kecamatan Karangdowo, Klaten ini.
Ia menawarkan seharga Rp 20 juta sampai Rp 21 juta. Untungnya, belum ada yang deal membeli bayi malang tersebut hingga akhirnya ditangkap petugas.
Kanit IV Sat Reskrim Polres Klaten Ipda Febriyanti Mulyadi menjelaskan, pelaku sudah dua kali menjual bayi. Dijelaskan Febriyanti, di Kabupaten Demak bayi itu dijual Rp 18 juta pada November 2022.
“Kejadiannya pada bulan November 2022 di Demak. Untuk yang saat ini di Klaten penawar bayinya juga kita masih cari, masih penyelidikan,” papar Febriyanti.
Menurut Febriyanti, Polres juga akan mengembangkan penyelidikan kasus pertama penjualan bayi di Demak itu. Namun saat ini penyidik masih fokus pada kasus yang terjadi di Klaten.
“Nanti kita perluas ke penjualan pertama, ini kita masih fokus kejadian di Klaten. Untuk kemungkinan ada sindikat masih kita selidiki, sementara hanya sendiri,” imbuh Febriyanti.
Motif aksi penjualan bayi tersebut, imbuh Febriyanti, murni untuk mendapatkan keuntungan. Kedua orang tua bayi itu mengetahui bayinya diadopsi bukan dijual.
Menurut Febryanti, SBD dan SL memang hendak mencari orang tua asuh yang serius untuk merawat bayinya. Mengingat mereka masih memiliki bayi berumur 11 bulan yang juga membutuhkan perawatan, sedangkan kondisi ekonomi tidak memungkinkan merawat dua bayi sekali.
“Tidak ada niatan sama sekali dari orang tuanya untuk menjual anak kandungnya,” ungkapnya.
“Yang menawar bayi sedang kami cari, sedangkan untuk ayah dan ibu bayi (SBD dan SL) warga Kabupaten Gunungkidul, Jogjakarta kami jadikan sebagai saksi. Kedua orangtua bayi tidak berniat sama sekali untuk menjual bayinya, ia hanya mencari orang yang mau mengadopsi,” jelasnya.
Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni menyampaikan tersangka diamankan oleh jajaran Polres Klaten pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat pihaknya melaksanakan patroli cipta kondisi menyasar kawasan perhotelan.
“Ketika tiba di sebuah hotel di kawasan Ceper, didapati di sebuah kamar ada seorang perempuan dan bayi. Kemudian petugas mengecek identitasnya,” ungkapnya.
Petugas curiga ada kejanggalan keberadaan bayi berjenis perempuan yang dibawa tersangka. Pasalnya ia tidak sedang menyusui juga tidak habis melahirkan. Petugas langsung mengecek lebih lanjut.
“Saat dicek handphone pelaku ternyata didapati chat tawar menawar harga bayi perempuan itu. Bayi itu berumur sekitar 1 hari, sempat ditawarkan kepada seseorang dengan harga Rp 20 juta hingga Rp 21 juta,” jelasnya.
Adapun modus operandi dalam mendapatkan bayi tersebut, mengaku sebagai orang yang mau mengadopsi bayi kepada orang tua bayi tersebut. Tersangka dijerat dengan pasal 83 Jo 76 huruf f UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidananya penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (dbs/tm)