PENGGERAK: Komunitas Pemuda Ungaran dukung keputusan MK berharap lahir pemimpin bangsa dari pemuda. FOTO:IST/UNGARANNEWS

UNGARAN TIMUR. UNGARANNEWS.COM- Dukungan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas keputusan No.90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Capres dan Cawapres terus bermunculan. Kali ini dukungan diberikan oleh Penggerak Komunitas Pemuda Ungaran Wilayah Kabupaten Semarang.

Budi selaku koordinator menyampaikan dukungan kebijakan-kebijakan Pemerintah berkaitan atas keputusan MK tersebut. Menurutnya, penetapan persyaratan Capres dan Cawapres yang akan maju pada Pemilu 2024, yakni umur 40 tahun dan sekurangnya umur tersebut asalkan dengan persyaratan pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Daerah atau sedang menjabat yang dipilih masyarakat melalui Pemilu/Pilkada.

“Kami sangat mendukung keputusan MK tentang batas usia bakal Capres dan Cawapres. Tidak perlu dipersoalkan lagi, dukungan untuk anak muda dari masyarakat sangat besar. Potensi mereka untuk kemajuan bangsa harus kita dukung,” ujarnya, Sabtu (21/10/2023).

Disampaikan Budi, dengan demikian Penggerak Komunitas Pemuda Ungaran Wilayah Kabupaten Semarang, mengajak kepada masyarakat luas khusnya Kabupaten Semarang untuk dapat menerima dan memahami keputusan MK tersebut.

“Keputusan konstitusi ini dapat dipahami masyarakat sebagai wujud supremasi hukum yang harus kita junjung. Kami berharap dalam pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024 ke depan dapat berjalan aman, lancar dan nyaman. Sehingga tercipta situasi yang kondusif, khususnya di Kabupaten Semarang,” tandas Budi.

Masih dalam kaitan keputusan MK, Budi mengaku bersyukur keterwakilan Pemuda di kancah kepemimpinan Nasional mendapatkan tempat di negeri ini, dengan memberikan kesempatan bagi pemuda berusia di bawah 40 tahun mengembangkan kemampuannya sebagai memimpin sebagaimana persyaratan dalam keputusan MK.

“Bahkan, di era reformasi dan era digital saat ini tokoh maupun kaum pemuda telah memberikan sumbangsih yang sangat besar untuk tetap menjaga tegak, besar dan kuatnya NKRI,” tegasnya.

“Karena itu kebijakan dikeluarkan MK kami sangat dukung secara penuh dalam kerangka besar untuk menghasilkan para pemimpin bangsa yang berkualitas melalui pemberian kesempatan kepada generasi muda,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, MK mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas yang dibacakan pada Senin tanggal 16 Oktober 2023 lalu. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here