Petugas Polsek Getasan saat melakukan identifikasi di lokasi kejadian pencurian di SDN 1 Sumogawe Kecamatan Getasan. FOTO:DOK.POLRES SEMARANG/UNGARANNEWS

GETASAN. UNGARANNEWS.COM- Aksi kejahatan membobol sekolahan dan menguras barang berharga di dalamnya terjadi di SDN Sumogawe 01 Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Polisi dalam kasus ini berhasil menangkap 1 orang pelaku, sedangkan 1 pelaku lainnya dinyatakan masih buron.

Kapolres Semarang Achmad Oka Mahendra dalam keterangan kepada wartawan menyampaikan, kejadian kejahatan tersebut pada hari Kamis (19/10/2023) lalu. Pertama kali diketahui oleh penjaga sekolah, Marsudi (37) warga Kecamatan Getasan.

“Awalnya penjaga sekolah mendengar ada suara dari di dalam ruang Perpustakaan dan Kepala Sekolah saat hendak menyalakan lampu sekolahan. Diduga di dalam ruangan tersebut ada orang yang hendak melakukan kejahatan,” ujar Kapolres didampingi Kapolsek Getasan Iptu Ari Parwanto, kepada UNGARANNEWS, Rabu (25/10/2023) pagi.

Disebutkan, penjaga sekolah kemudian memberitahu kepada salah satu rekannya, Aditya (22) yang tinggal tidak jauh dari sekolahan. Dilanjutkan menelepon Kepala Sekolah (Kasek) Joko Sutrisno (51) serta Polsek Getasan.

“Setelah Kasek datang di lokasi, kemudian ketiganya mencoba mendekati ruang Perpustakaan untuk memastikan suara tersebut. Tahu aksi kejahatannya ada yang mengetahui, para pelaku mencoba melarikan diri dengan cara melompat dari jendela,” ungkapnya.

Sempat terjadi aksi saling dorong daun jendela antara pelaku yang diketahui ternyata berjumlah 2 orang tersebut dengan penjaga sekolah. Namun, karena kalah kekuatan satu pelaku berhasil melarikan diri. Penjaga sekolah langsung meneriaki maling untuk meminta pertolongan warga sekitar.

“Personil Polsek Getasan kebetulan sedang patroli kegiatan masyarakat di Desa Sumogawe, langsung menuju lokasi dan mengamankan 1 orang pelaku. Upaya pengamanan kita lakukan dengan membawa pelaku ke Mapolsek Getasan,” jelasnya.

Dari keterangan pelaku, disebutkan, kedua pelaku memasuki sekolah dengan cara mencongkel jendela ruang perpustakaan, dengan terlebih dahulu merusak pintu tralis besi akses masuk ke sekolahan.

“Satu pelaku kita amankan US (40) warga Kecamatan Kebon Agung Kabupaten Demak, sedangkan 1 orang berinisial PJ (37) warga Kabupaten Demak kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang, red),” tegasnya.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah obeng, 2 buah alat tatah kayu, 1 unit motor matic Honda Beat nopol K 3402 BDF yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan kejahatan.

Selain itu mengamankan 1 unit LCD proyektor warna putih merk NEC beserta tasnya, 1 unit LCD proyektor warna hitan merk OPTOMA beserta tasnya, 1 unit LCD proyektor warna putih VIEW SONOC beserta tasnya, dan uang tunai puluhan ribu yang diambil pelaku dari lemari dengan cara mencongkel.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat ke 3, 4 dan 5 KUHP Jo 53 ayat 1 KUHP. Tentang pencurian dengan pemberatan dan atau percobaan pencurian. Sedangkan 1 pelaku yang buron masih dalam pengejaran,” tambahnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here