UNGARANNEWS.COM. SEMARANG- Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Semarang, Falikha Ardriyani, yang ikut dalam reka ulang tersangka pembunuh Ayu Sinar Agustin alias Ninin (23) mengatakan secara teknis pendampingan terhadap tersangka sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Peran Bapas dalam kasus ini adalah memberikan saran dan rekomendasi kepada hakim.

Falikha memberikan saran dan rekomendasi kepada hakim di pengadilan nanti dalam memutus anak harus diberikan perlakuan sebagaimana anak masih di bawah umur. Ia mengingatkan hak anak dipenuhi dengan menyediakan penasihat hokum, berikut memberikan makan-minum dan pendidikan.

“Kalau tidak sekolah maka nanti setelah proses hukum inkrah akan diserahkan ke Lapas khusus anak dan di sana kan ada lembaga pembinaan khusus, sudah ada pendidikan di situ,” ujarnya.

Ketua Resosialisasi Argorejo (Sunan Kuning) Kota Semarang, Suwandi mengatakan selama ini sebenarnya sudah ada pencegahan dan pengawasan di lingkungannya. Ia juga menekankan semua binaan dan anak asuhnya di Resosialisasi Argorejo harus menaati aturan dan jangan sampai terjadi peristiwa seperti pada Kamis (13/9) lalu.

Dia menilai peristiwa pembunuhan Ninin merupakan kecerobohan dari anak asuh yang tidak melapor ke pos pengamanan ketika jam laporan berlaku. Menurutnya, sudah ada aturan kalau diatas pukual 23.00 atau 24.00 harus laporan ke pospam. Bagi pengunjung yang tidak membawa KTP pasti saya usir.

“Tidak melihat tamunya itu siapa. Ini kecerobohan anak asuh saya karena saat menerima tamu tidak laporan ke pos. Mudah-mudahan ke depan lebih tertib. Kalau kemarin itu ada laporan mungkin tidak akan terjadi peristiwa seperti ini. Kalau korban ini tidak terdaftar sebagai anak asuh saya,” tandasnya.

Sebelumnya, Kapolsek Semarang Barat Kompol Donny Eko Listianto yang memimpin reka ulang kasus pembunuhan Ninin mengatakan kemungkinan hukuman tersangka akan mendapatkan pengurangan mempertimbangkan tersangka masih di bawah umur.

Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. Ancaman hukuman sesuai dengan pasal tersebut adalah seumur hidup atau hukuman mati.  (amu/01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here