Djoko Setidjowarno

UNGARANNEWS.COM. SEMARANG- Pakar Transportasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) dari Unika Soegijaprata Semarang, Djoko Setijowarno mengapresiasi gugatan salah satu keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 atas nama Dr. Rio Nanda Pratama kepada The Boeing Company selaku produsen pesawat Boeing 737 MAX 8 yang berdomisili di Amerika Serikat (AS).

Menurutnya, pengguna transportasi boleh-boleh saja melakukan upaya hukum untuk menyelesaikan masalah. Seperti jika merasa dirugikan atau terancam jiwanya. Upaya tersebut bisa dilakukan dengan pertimbangan lebih pada faktor keselamatan pengguna transportasi.

“Sudah ada SOP (Standard Operating Procedure) yang mengatur mekanisme pengelola transportasi. Tujuannya untuk menjaga keselamatan penumpang. Selain itu juga diatur SPM (Standard Pelayanan Minimum) untuk memberikan rasa nyaman para pengguna transportasi. Penyelesaikan jalur hukum nantinya dapat diketahui ada tidaknya penyimpangan SOP dilakukan pengelola transportasi,” ujarnya, Sabtu (17/11/2018) kemarin.

Menurutnya, seperti musibah kecelakaan yang menimpa pesawat Lion Air JT 610 perlu ada penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran dilakukan pengelola. Lion Air yang menerapkan konsep LCC (Low Cost Carrier) dengan harga tiket murah sebenarnya sudah melakukan pengurangan biaya operasi layanan yang tidak penting.

“Konsep LCC pada intinya melakukan efesiensi biaya operasional layanan yang tidak perlu. Semisal makanan, minuman, hiburan, agen dan lainnya ditiadakan. Boleh saja tarif pesawat murah tapi jangan sampai mengabaikan keselamatan,” tandasnya.

Ditambahkan Djoko, mengacu dari SOP dan SPM pengelola transportasi boleh berhemat dalam pelayanan, namun jangan mengurangi biaya keselamatan. Jangan disalahgunakan karena hal tersebut sangat mengundang kecelakaan.

Disebutkan, Malaysia dan Singapura para pengelola transportasi LCC benar-benar menjalankan aturan kelaikan sesuai regulasi yang ditentukan pemerintah setempat. Sedangkan di Indonesia seringkali dipelesetkan menjadi ‘semua boleh dihemat temasuk biaya keselamatan’,” paparnya.

Sementara itu, keluarga korban Lion Air jatuh Rio menggugat Boeing melalui Firma hukum Colson Hicks Eidson dan BartlettChen LLC yang berdomisili di AS.

“Kami telah mengajukan gugatan terhadap The Boeing Company di pengadilan Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat. Gugatan ini kami ajukan atas nama klien kami yaitu orang tua dari alm. Dr. Rio Nanda Pratama yang tewas ketika pesawat Boeing 737 MAX 8 jatuh ke laut,” kata Curtis Miner dari Colson Hicks Eidson, kemarin.

Rio Pratama adalah seorang dokter muda yang ikut jadi korban jatuhnya pesawat Lion Air dalam perjalan pulang dari sebuah konferensi di Jakarta dan hendak menikah pada tanggal 11 Nopember 2018.

Terkait dengan investigasi kecelakaan ini, Curtis Miner menyatakan bahwa sesuai dengan perjanjian internasional, pihak penyelidik dari Indonesia dilarang menentukan siapa yang bertanggung jawab atau siapa yang bersalah, dan hanya Diperbolehkan untuk membuat rekomendasi keselamatan untuk industri penerbangan di masa depan.

“Inilah sebabnya mengapa tindakan hukum atas nama keluarga korban harus dilakukan. Investigasi oleh lembaga pemerintah biasanya tidak akan memutuskan siapa yang bersalah dan tidak menyediakan ganti rugi yang adil kepada para keluarga korban. Inilah pentingnya gugatan perdata pribadi dalam tragedi seperti ini,” kata Curtis.

Pada keterangan yang sama ayahanda almarhum Rio, H Irianto menyatakan bahwa semua keluarga korban tentunya ingin mengetahui kebenaran dan penyebab dari tragedi memilukan ini.
Hal ini juga dilakukan agar kesalahan serupa dapat dihindari pada masa mendatang dan mereka yang bertanggung jawab di balik peristiwa ini bisa dibawa ke pengadilan.
“Saya mencari keadilan untuk putra saya dan semua orang yang kehilangan nyawanya dalam insiden itu”, ujar H Irianto. (dtc/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here