DIPAPAH: Terdakwa Siti Ambar Fathonah dipapah keluarganya keluar dari PN Ungaran setelah divonis bebas oleh majelis hakim, Senin (19/11). FOTO:UNGARANNEWS.COM

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut ada ketidakonsistenan majelis hakim atas putusan perkara tindak pelanggaran pemilu (TPP) yang dilakukan dua terdakwa Siti Ambar Fathonah dan Sarwono dengan memvonis bebas keduanya. JPU menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim di PN Ungaran, Senin (19/11).

Sebelumnya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah meyakinkan atas perbuatan pelanggaran pemilu dengan pemberian sejumlah uang kepada panitia pergelaran wayang kulit, beberapa waktu lalu.

“Ada beberapa ketidakkonsistenan majelis hakim dalam mengambil putusan. Nanti akan kami tuangkan dalam secara selengkapnya di dalam memori banding. Diantaranya saat hakim memintai keterangan saksi dan terdakwa, ada indikasi pertanyaan hakim yang menggiring ke arah yang meringankan terdakwa,” ujar Ketua JPU, Raharjo Budi Kisnanto kepada wartawan seusai sidang.

Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, upaya hukum lanjutan yang bisa dilakukan dalam penanganan kasus pidana pemilu yakni banding.

Dalam memori banding, lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang ini, akan disampaikan ketidakkonsistenan hakim dalam memutus perkara ini. Dijelaskan, diantara ketindakonsistenan hakim tersebut, JPU melihat saat hakim memintai keterangan saksi dan terdakwa, ada indikasi pertanyaan hakim yang menggiring ke arah yang meringankan terdakwa.

“Detail ketidakonsistenan tersebut akan kami jelaskan dalam memori banding. Sesuai undang-undang terdapat waktu tiga hari bagi penuntut untuk memasukkan memori banding,” tegasnya.

Sesuai prosedur, lanjut Raharjo, memori banding yang diajukan selanjutnya akan diproses di Pengadilan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan harus diputus dalam waktu 7 hari. “Putusan banding ini final dan tidak bisa dilakukan upaya hukum lanjutan lagi,” katanya.

Dalam perkara tersebut majelis hakim terdiri dari Tri Retnaningsih SH (ketua) dan Hendra Yuristiawan SH serta Wasis Priyanto SH (sebagai anggota), menyatakan pemberian uang oleh terdakwa dalam acara pentas wayang kulit di Dusun Kalikembar, Desa Pakopen, Bandungan, Kabupaten Semarang pada 23 September 2018 lalu, adalah memenuhi permintaan pengundang untuk membantu acara. Majelis hakim berpendapat pemberian uang sebagai kepedulian sosial para terdakwa.

“Membebaskan terdakwa Siti Ambar Fatonah dan terdakwa Sarwono dari dakwaan tersebut dari oleh karena dakwaan kedua tersebut. Terdakwa Siti Ambar Fatonah dan Sarwono terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana,” kata Majelis Hakim, Tri Retnaningsih, dalam sidang vonis di PN Ungaran, Senin (19/11).

Majelis hakim melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum tersebut dengan sebutan onslag van recht vervolging. Selain itu kedua terdakwa harus dipulihkan hak-haknya. Sedangkan barang bukti uang harus dikembalikan kepada warga Dusun Kalikembar dan uang perkara dibebankan kepada negara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan seluruh unsur dalam dakwaan alternatif pertama itu telah memenuhi unsur pelanggaran pidana. Disebutkan, terdakwa saat perkara mengenalkan diri sebagai calon anggota legislatif dan menyampaikan asal partainya dalam kegiatan wayangan.

Hakim juga menyebut penggagas acara wayangan yang merupakan bagian dari kegiatan sedekah dusun itu masuk dalam kategori peserta kampanye. Meski unsur-unsur dalam pasal tersebut sudah terpenuhi, namun perbuatan terdakwa bukan termasuk perbuatan pidana.

“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal yang didakwakan, namun terdakwa tidak bisa dipidana. Perbuatan terdakwa harus diselesaikan secara hukum administratif,” katanya.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa hukuman penjara selama 2 bulan dan denda Rp 2,5 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menuntut kedua caleg Partai Golkar tersebut dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here