Kajari Ambarawa, Raharjo Budi Kisnanto menyampaikan kajian hukum penggunaan anggaran desa, Selasa (23/4/2019). FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambarawa, Raharjo Budi Kisnanto mengimbau Kepala Desa (Kades) dalam mengelola keuangan desa agar betul-betul transparan. Diharapkan tidak ada kepentingan dalam penyaluran, pengunaan keuangan harus benar-benar sesuai aspirasi dan hasil musyawarah bersama.

“Keuangan yang dikelola desa sangat banyak, terutama pengelolaan dana desa yang dikucurkan dari pemerintah pusat harus transparan, jangan sampai ada yang korupsi. Jika menjadi temuan kami dan kami sudah memberi kesempatan memperbaiki tapi tidak dipenuhi, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya seusai memberi pembekalan Kepala Desa Hasil Pilkades Serentak Kabupaten Semarang di Gedung Dharma Wanita komplek Rumah Dinas Bupati, Selasa (23/4/2019).

Menurut Raharjo ada waktu perbaikan diberikan penyidik Kejari jika ada Kades yang diduga melakukan tindak penyalahgunaan keuangan. Batas waktu tidak lebih tiga bulan. Sepanjang masa perbaikan belum habis, pihaknya masih bisa mentolerir untuk menahan tidak melakukan tindakan. Rambu-rambu tersebut harus dipahami Kades.

“Kami sebagai Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) siap memberi pembekalan bagi Kades yang membutuhkan pendampingan. Jangan sampai jika sudah terjadi masalah hukum baru datang,” tandasnya.

Pembekalan dihadiri hampir seluruh Kades yang baru lantik tanggal 5 Maret 2019 lalu. Hadir sebagai pemateri pembekalan selain Kajari juga perwakilan Inspektorat Kabupaten Semarang, Kepala Kesbang Linmas, dan Sekretaris Dispermasdes.

Mindarto selalu Sekretaris Dispermasdes dalam pemaparan mengatakan, transfer dana pembangunan yang mengalir ke rekening desa cukup besar. Penggunaannya harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik oleh Kades bersama aparaturnya.

Hal ini penting dilakukan agar dana tersebut dapat dimanfaatkan dengan optimal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengejar ketertinggalan infrastruktur desa. Menurutnya, prinsip- prinsip akuntabilitas, transparansi dan pertanggungjawaban dalam pemanfaatan dana pembangunan ini harus dikedepankan oleh masing- masing kepala desa.

“Tujuan kita memberikan pembekalan agar tidak salah menggunakan anggaran desa. Kita berharap para Kades dapat memanfaatkan dan mempertanggungjawabkan dana tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here