UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang atau dikenal ATR/BPN Kabupaten Semarang mendeklarasikan pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Deklarasi itu dilaksanakan di aula kantor setempat, Selasa (23/4/2019) dihadiri Wakil Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, Wakapolres Semarang Kompol Cahyo Widyatmoko, Dandim 0714 Salatiga Letkol. Inf. Prayogha Erawan, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang Wiryatmi, perwakilan BPN Jawa Tengah, dan Ketua IPPAT Kabupaten Semarang.

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas ditandai penandatangan piagam oleh masing-masing Forkompimda yang hadir dan Kepala BPN Kabupaten Semarang Sepyo Achanto sebagai wujud komitmen dan keinginan kuat serta kesungguhan bersama jajaran dalam pengukuhan untuk mencegah tindak korupsi.

Dalam sambutan Sepyo mengatakan, pencanangan dilaksanakan sebagaimana yang diamanatkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang dalam rangka melakukan penataan sistem kerja dalam meningkatkan pelayanan yang transparan dan tepat sasaran.

Disebutkan, pihaknya akan terus meningkatkan dua komponen dalam pelayanan, yakni komponen pengungkit dan komponen hasil. Dijelaskan, komponen pengungkit dilakukan manajemen kantor BPN guna perbaikan tata laksana dan peningkatan mutu sumber daya dan kualitas pelayanan. Sedangkan komponen hasil, merupakan penilaian masyarakat terhadap kinerja BPN yang semakin baik dan transparan. Ditunjukkan dengan indeks kepuasan masyarakat terhadap kinerja lembaga.

“Kami berharap dukungan semua pihak untuk terciptanya zona integritas yang bebas KKN dan melayani. Mutu pelayanan menjadi tujuan utama untuk terus ditingkatkan,” ungkapnya.

Wakil Bupati Semarang Ngesti Nugroho dalam sambutannya mengatakan, pembentukan zona integritas di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang diharapkan dapat mendukung peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat.

Sebab di dalam zona itu terdapat komitmen untuk melayani keperluan masyarakat tanpa diwarnai praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sehingga tuntutan masyarakat terhadap pelayanan prima di bidang pertanahan dapat dipenuhi.

Ditambahkan Ngesti, Pemkab Semarang sangat berharap proses pelayanan bidang pertanahan dapat dilaksanakan secara sederhana, murah dan cepat. Dengan begitu, dapat mendukung percepatan berbagai proses pembangunan daerah maupun kepentingan umum.

“Saat ini masyarakat memerlukan pelayanan pertanahan yang cepat, mudah dan murah. Kita penuhi hak warga untuk mendapatkan pelayanan yang bermutu,” tegas Ngesti.

Dalam kesempatan itu dibacakan deklarasi pembangunan zona integritas dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang Sepyo Achanto. Setelah itu, Sepyo juga menandatangani piagam pembangunan zona integritas dan diikuti oleh anggota Forkompimda yang hadir. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here