Ilustrasi/IST

UNGARANNEWS.COM. BLORA- Petugas Polres Semarang meringkus tersangka pencurian tangki bernama Robi Sasmoko (29) warga jalan Pangeran Diponegoro, nomor 16 Keurahan Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban Jawa Timur.

Tersangka diamankan atas laporan bos PT Nusa Bhakti Wiratama (NBW) Aan Rochayanto selaku pemilik tangki.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo mengatakan, pelaku diketahui bernama Robi Sasmoko (29) warga jalan Pangeran Diponegoro, nomor 16 Keurahan Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban Jawa Timur.

Menurutnya, tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut diduga melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 Jo pasal 55 KUHPidana.

“Atas Kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 7 buah tangki senilai Rp 1,5 Miliar,” ujar Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utomo, kepada sejumlah wartawan yang menunggu di depan ruang kerjanya.

Kejadian ini bermula saat Rabu (10/4/2019) sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku tertangkap basah oleh korban yang kebetulan melintasi lokasi kejadian. Korban mengetahui ada beberapa orang yang sedang memotong tangki yang terbuat dari besi miliknya menggunakan alat las oleh pelaku yang dibantu orang lain.

Setelah dicek, ternyata tangki miliknya. Semula tangki miliknya berjumlah 9 buah namun telah dipotong-potong bentuk plat besi dan tinggal 2 buah. Selanjutnya sebagian potongan-potongan tangki sudah diangkut truk.

“Modus tersangka untuk menjual lempengan besi tangki dia membuat surat perintah kerja palsu. Seolah-olah tersangka mendapat tender untuk pembersihan material besi (tangki, red) yang ada di pinggir Jalan Raya Cepu Blora KM 3 turut Kampung Jatirejo Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu,” jelasnya.

Usai dipotong, lanjut Kasat, kemudian pelaku menjualnya kepada Agung di wilayah Semarang Jawa tengah. Agung mau memberi barang tersebut karena diperlihatkan Surat Perintah Kerja untuk pembersihan material besi berupa tangki. Sehingga Agung percaya dan mau membeli besi tersebut.

“Selanjutnya Agung memerintahkan pekerja las untuk memotong-motong tangki menjadi lempengan besi yang kemudian dijual ke daerah Wonosobo,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan lempengan besi potongan tangki, tiga buah bender pemotong besi, dan tiga buah tabung gas elpiji 3 kg. Lalu 12 buah tabung oksigen, tiga buah kunci inggris, satu buah linggis, tiga buah korek api.

Berikutnya adalah satu unit Colt Pick Up Mitsubishi, nopol: H-1897-UN, tahun 2013, warna biru pasifik, Handphone Merk Iphone milik tersangka, tiga lembar SPK Palsu dan buku rekening BCA atas nama tersangka.

Kasus ini masih dikembangkan pihak Polres Blora. Sedangkan tersangka masih ditahan di Mapolres Blora. (ist/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here