Apel Pagi pegawai Setda Kabupaten Semarang. FOTO:DOK/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Sebanyak 55 ASN Pemkab Semarang tidak masuk kerja di hari pertama kerja setelah libur dan cuti Idul Fitri 1440 H. Dari keseluruhan yang tidak masuk itu, hanya 1 ASN tidak diketahui kejelasan dan alasannya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Semarang, Partono mengatakan, jumlah keseluruhan ASN sebanyak 8.412 orang, kebanyakan mereka merupakan ASN guru. Sedangkan yang dipantau kehadiran di hari pertama kerja kemarin ASN pemerintahan yang berjumlah 2.696 orang.

“ASN di Kabupaten Semarang paling banyak guru, non guru (pemerintahan, red) hanya 2.696 orang. Kami pantau kehadiran masuk kerja yang non guru, sedangkan ASN guru belum masuk karena mengikuti jadwal masuk sekolah,” ujarnya, Senin (10/6/2019).

Menurutnya, ASN yang tidak masuk kerja sebelumnya sudah menyampaikan izin dan sebagian memberikan laporan alasan tidak masuk kerja. Diantaranya, sebanyak 7 ASN tidak masuk karena mengajukan cuti, izin tidak masuk dengan surat keterangan 1 orang, izin sakit 5 orang, izin tugas belajar 10 orang, izin bebas tugas  karena memasuki masa pensiun 1 orang, izin dinas luar 30 orang, dan 1 ASN diketahui tidak masuk tanpa keterangan.

“Ada 1 ASN yang tidak masuk tanpa keterangan. Sedangkan yang lainnya sudah ada izin dan melaporkan kegiatannya. Tingkat kehadiran masuk kerja ASN cukup bagus, jika diprosentase sekitar 97,60 persen.  Itupun hanya 1 yang belum kita ketahui alasannya,” ungkapnya.

Terkait dengan sanksi yang akan diberikan kepada 1 ASN yang diduga membolos tersebut, menurut Partono, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pimpinan instansi terkait untuk melaporkan pegawainya yang belum masuk kerja.

“Besok kita akan mintai keterangan mengapa tidak masuk kerja. Libur dan cuti lebaran yang diberikan pemerintah cukup panjang, sudah seharusnya ASN disiplin masuk kerja dan kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Kemungkinan adanya sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang membolos, menurut Partono ada tiga kategori, yakni sanksi ringan dengan surat teguran, sanksi sedang dengan menunda kenaikan gaji berkala, dan sanksi berat dengan pemecatan tidak hormat.

“Kita belum putuskan sanksi yang akan kita berikan, menunggu yang bersangkutan memberikan keterangan setelah masuk kerja. Jumlah ASN yang tidak masuk tanpa keterangan tahun ini lebih baik, dibandingkan tahun lalu sebanyak 3 orang,” tambahnya. (abi/tm)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here