Dua tersangka dugaan korupsi alat mesin pertanian (Alsinta) digiring untuk menjalani periksaan berkas perkara di Kejari Sragen. FOTO:DETIK

UNGARANNEWS. SRAGEN- Jajaran Satuan Reserse Kriminal, khusus tindak pidana korupsi akhirnya menahan dua tersangka kasus korupsi bermodus pungli bantuan hibah alat mesin pertanian (Alsintan) di Dinas Pertanian Sragen dari dana APBN dan APBD Provinsi tahun 2017, Selasa (30/07/2019).

Keduanya ditangkap setelah sebelumnya tidak ditahan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu, sebagaimana di katakan Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Suharno dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan, siang pukul 11.00 Wib.

Kedua tersangka itu masing-masing mantan Kasie Alsintan Dinas Pertanian Sragen, Sudaryo (58) dan THL POPT (PPL) Dinas Pertanian Blora, Setyo Apri Surtitaningsih (45). Keduanya hadir di Polres untuk menjalani pemeriksaan dilanjutkan pelimpahan tahap kedua di kantor kejaksaan negeri (Kejari) Sregan.

Pelimpahan tahap kedua, oleh Unit Tipikor Sat Reskrim, dilakukan setelah berkas kasus pungli yang diperkirakan merugikan negara hingga miliaran itu, sudah lengkap alias P-21 oleh Kejari.

“Hari ini, dua tersangka kita limpahkan ke Kejaksaan, bersama berkas perkara dan barang bukti,” papar AKP Harno didampingi Kasubag Humas AKP Agus Jumadi.

Dalam kasus ini AKP Harno menyebutkan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 500 juta.

“Modus kedua tersangka, yakni memindahtanganan alat pertanian dari kelompok satu kepada kelompok tani yang lain, dengan imbalan uang. Imbalannya pun juga bervariasi, ada yang Rp 30 juta ada yang Rp 35 juta, tergantung nilai besar kecilnya alat pertanian yang diterima,” urainya.

Dijelaskan, kasus ini terkuat setelah ada laporan dari salah satu kelompok tani di wilayah Kecamatan Mondokan ke Polres Sragen beberapa waktu lalu. Anggota kelompok tani di salah satu desa di Mondokan melaporkan Ketua Kelompok Tani mereka yang disebut menjual bantuan Alsintan senilai Rp 450 juta ke salah satu mantan Kades di Mondokan.

Bantuan mesin itu diam-diam dialihkan lantaran dari kelompok mengaku tak sanggup membayar uang tebusan sebesar Rp 35 juta yang dipatok agar bisa menerima bantuan. Dari sinilah kemudian kasus bergulir dan memunculkan seorang PNS di Dinas Pertanian, Sudaryo yang disebut-sebut bertindak sebagai makelar penarik upeti.

Dalam kasus bantuan alsintan ini ada beberapa titik. Pungli yang ditarik bervariatif kisaran Rp 25 juta- Rp 35 juta, tergantung alsintan yang diterima petani.

Saat ini, pihak kepolisian masih mengembangkan penyidikan kasus tarikan pungli alsintan seperti mesin traktor, tleser, mesin traktor besar, ‘combine harvester’, ‘rice transplanter’ dan mesin lainnya. Bantuan itu tahun 2015 hingga 2018.

Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup paling lama 20 tahun penjara, dan denda sedikitnya 200 juta rupiah. (dbs/abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here