UNGARANNEWS.COM. TEGAL– Setelah terkuak insiden pembunuhan sadis yang dilakukan lima tersangka di sebuah rumah kosong Dukuh Jrumat Timur, Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, pihak penyidik Unit PPA Reskrim Polres Tegal menggelar rekontruksi.
Atas berbagai pertimbangan, rekontruksi dilakukan di lapangan Aspol Kalibliruk dengan mengambil tiga lokasi untuk menggambarkan keadaan yang sebenarnya pada saat perbuatan masing- masing tersangka.
Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Purnomo SH MH menyatakan, rekontruksi dilakukan di lapangan Aspol Kalibliruk. Sebab, di lokasi TKP, selain medan yang harus dilalui sulit, tempat tinggal korban dan tersangka juga saling berdekatan. ”Kami mengantisipasi hal- hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pada rekontruksi ini, pihaknya ambil tiga titik. Yakni lapangan bola voli Aspol Kalibliruk untuk menggambarkan perbuatan tersasngka saat di Wana Wisata Prabanlintang.
Kemudian halaman depan masjid Subuhussalaam untuk menggambarkan keadaan tersangka di tempat pemandangan Desa Gantungan. Terakhir di Posyandu Bhayangkara untuk menggambarkan perbuatan tersangka pada saat tersangka menghabisi korban dirumah kosong.
Dia mengakui, ada 35 adegan yang harus dimainkan 5 tersangka dalam menjalankan aksinya menghabisi nyawa Nur Khikmah alias IIK,16, sebelum jasadnya ditemukan dalam kondisi sudah tulang belulang dan tersimpan di dalam karung.
Dalam rekontruksi tersebut, terkuak awal insiden maut ini terjadi pada Jumat, 26 April 2019 silam. Terlihat kelima tersangka bersama korban sempat berwisata di Wana Wisata Prabanlintang. Dari lokasi wsiata itu, mereka pindah ke tempat pemandangan Desa Gantungan. Korban berboncengan bertiga bersama tersangka Nur Laela (NL), 17, dan Anisoful Iza (AI), 15.
Sesampai di Gantungan, mereka sempat membeli minuman keras jenis brangkal sebanyak dua botol. Atas saran tersangka Abdul Malik (AM), 20, sekitar pukul 18.30 WIB ajang pesta miras itu pindah di lokasi rumah kosong Dukuh Jrumat Timur, Desa Cerih, RT 15 RW I, Kecamatan Jatinegara.
Sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka dan korban sampai di rumah kosong untuk melanjutkan pesta miras. Di sana tersasngka AM mengatakan kepada teman-temannya akan menyetubuhi korban. Kemudian tersangka AM merebahkan tubuh korban di atas alas dua karung plastik.
Kemudian, Tersangka lainnya, Muhammad Soproi (MS) meminta pada korban untuk melayani hasratnya, tapi ditolak oleh korban dengan alasan tersangka MS orang tidak mampu atau ‘kere’. Begitu juga dengan Tersangka Saiful Anwar (SA),24. Dia juga meminta korban untuk melayani hasrat birahinya, tapi korban juga melakukan penolakan dan mengumpat tersangka SA berwajah tua. Kedua tersangka wanita berupaya melerai adu mulut tersebut.
Tersangka AM sempat mendekati korban dan menanyakan mengapa kedua laki-laki tersebut minta dilayani. Dia curiga korban sering melakukan hal itu bersama lelaki lain. Aksi adu mulut pun sempat terjadi antara korban dengan tersangka AM.
Atas ucapan korban itu, AM mendadak emosi dan langsung mencekik leher korban dan mendorong tubuh korban hingga terlentang, dan tersangka menindih tubuh korban.
Tersangka MS kemudian ikut memegang kaki korban, tersangka SA memegang tangan sebelah kanan korban, sementara tersangka NL memegang kaki sebelah kanan korban dan tersangksa AS memegang kepala korban. Setelah korban lemas, tersangka AM megambil tali berupa ulas kail tas warna hitam milik korban dan melingkarkan tali itu ke leher korban.
Adegan rekontruksi ini turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Niluh Made, Bapas Pekalongan, Pekerja Sosial Pendampingan Anak, dan pengacara masing-masing tersangka. (rateg/tm)