Petugas menunjukkan celurit yang digunakan anggota geng motor Srimpet 193 pembacok dua korban di Jalan Diponegoro Ungaran dalam gelar perkara, Selasa (8/10/2019).. FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES- Tiga anggota geng motor Remaja Srimpet 193 asal Kota Semarang diamankan Polres Semarang. Ketiga tersangka diduga melakukan penganiayaan dan membacok dua warga Ungaran di depan Restoran Pizza Hut Delivery (PHD) Jl Diponegoro, Genuk, Ungaran Barat, Minggu dini hari.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Rifeld Constantien Baba mengatakan, ketiga anggota geng Srimpet 193 yang diamankan adalah FRL (19), SAN (20), dan IM, ketiganya warga Kota Semarang. Sedangkan dua korbannya adalah Wahyu Mahmuji, dan Wahyu Rian A, keduanya warga Ungaran.

“Satu tersangka berinisial IM masih anak-anak karena itu kasusnya sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Kasusnya ditangani PPA. Begitu juga kedua korban,” ujarnya AKP Rifeld dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Selasa (8/10/2019) siang.

Disebutkan AKP Rifeld, kronologi kejadian bermula pukul 04.00 korban bersama rekan-rekannya yang mengendarai motor melintas di depan gerombolan Srimpet 193 yang parkir di depan KFC Jl Diponegoro Genuk, Ungaran Barat. Korban bermaksud menonton trek-trekan pada dini hari itu.

“Saat korban parkir di depan Restoran PHD tiba-tiba didatangi ketiga tersangka. Ketiganya menuduh kedua korban mbleyer-mbleyer motor di depan gengnya. Kedua korban merasa tidak mbleyer menyangkal tuduhan tersebut, namun ketiga tersangka tidak terima dan menganiaya kedua korban,” ungkapnya.

Tersangka FRL memukuli korban Wahyu Rian dengan tangan kosong hingga mengalami memar dan nyeri di bagian kepala dan bagian rusuk. Sedangkan dua tersangka SAM dan IM serta mengeluarkan senjata tajam celurit langsung membacok korban Wahyu Mahmuji mengenai punggung dan helem yang dikenakan.

“Aksi penganiyaan tersangka menyebabkan korban Wahyu Mamuji terluka pada bagian punggung terkena sabetan celurit tersangka. Beruntung saat dikejar-kejar ketiga tersangka, kedua korban teriak ‘gengster.. gangster’ hingga menarik perhatian warga sekitar,” jelas AKP Rifeld.

Warga langsung merespon teriakan korban dan melakukan penangkap terhadap para tersangka. Awalnya, tersangka FRL yang tertangkap massa saat hendak melarikan diri. Warga yang geram lantas menghajarnya beramai-ramai, bahkan warga meluapkan kekesalan dengan membakar motor Honda Beat tanpa pelat nomor milik FRL hingga hangus.

“Beruntung petugas Satlantas Polres Semarang yang berpatroli mengetahui kejadian tersebut . Tersangka langsung diamankan. Kasus ini kita kembangkan hingga tersangka lainnya, SAN dan IM berhasil kita tangkap. Namun, masih ada satu tersangka berinisial IR yang masih dalam pengejaran. Dia sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang, red),” tegas AKP Rifeld.

Atas perbuatan tersebut para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat no.12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun penjara. (abi/tm).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here