Peserta serius mengikuti sosialisasi pemahaman rujukan horizontal dan alur baru protesa gigi, di kantor BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Jumat (18/10/2019). FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- BPJS Kesehatan Cabang Ungaran mengundang sejumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Kabupaten Semarang dalam rangka optimalisasi pelayanan gigi melalui sosialisasi pemahaman rujukan horizontal dan alur baru protesa gigi, di kantor BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Jumat (18/10/2019).

Kepala Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Nurhadi Hidayat, mengungkapkan  rujukan horizontal ditujukan untuk menguatkan fungsi FKTP sebagai gate keeper, yaitu memastikan komprehensivitas layanan diagnosa non spesialistik ditatalaksana secara tuntas di FKTP.

Mekanisme yaitu dengan melakukan rujukan FKTP ke jejaringnya maupun rujukan antar FKTP ke FKTP lain beserta jejaringnya. Hal ini merupakan perwujudan fungsi dari koordinasi layanan.

“Pada prinsipnya rujukan horizontal sudah berjalan sejak dulu, bedanya sekarang telah difasilitasi melalui aplikasi. Pelaksanaan rujukan horizontal menggunakan aplikasi Pcare yang telah terintegrasi dengan HFIS. Untuk bisa berjalan dengan optimal FKTP perlu melakukan update profil di aplikasi HFIS, meliputi profiling kelengkapan sarana dan prasarana serta profiling kelengkapan kemampuan FKTP. Selanjutnya BPJS Kesehatan bersama Dinas Kesehatan akan melakukan pemetaan atau mapping berdasarkan wilayah,” kata Nurhadi.

Nurhadi menjelaskan dalam implementasi rujukan horizontal, daftar faskes rujukan pertama adalah FKTP. Daftar FKTP ini akan muncul berdasarkan hasil profiling dan mapping di aplikasi HFIS. Oleh karenanya Nurhadi berpesan kepada FKTP agar melakukan update profiling dengan benar dan lengkap.

Sementara itu terkait legalisasi protesa gigi atau gigi palsu, Nurhadi menyampaikan bahwa ada perbedaan alur pelayanan protesa gigi yang perlu diketahui FKTP. Sebelumnya legalisasi protesa gigi dilakukan oleh peserta sekarang dengan alur yang baru legalisasi protesa gigi dilakukan oleh FKTP.

“Perubahan alur legalisasi protesa gigi ini ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi peserta dalam mendapatkan layanan kesehatan. Pada alur yang lama peserta yang mendapatkan resep protesa gigi dari dokter gigi akan diminta untuk melakukan legalisasi di Kantor BPJS Kesehatan. Selanjutnya peserta kembali ke FKTP untuk mendapatkan layanan protesa gigi. Dengan alur yang baru legalisasi protesa gigi dilakukan oleh FKTP ke petugas BPJS Kesehatan sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan,” imbuhnya.

Perwakilan FKTP yang mengikuti sosialisasi, Soraya dari Klinik Tri Karya, mengutarakan bahwa baik adanya rujukan horizontal maupun alur yang baru dalam protesa gigi ditujukan dalam rangka peningkatan pelayanan.

“Adanya rujukan horizontal melalui aplikasi membuat proses pemberian rujukan lebih terarah. Apalagi sudah ada profiling FKTP dan mapping FKTP, jadi pasien jelas akan dirujuk kemana,” kata Soraya.

Sementara itu untuk alur protesa gigi yang baru menurutnya membuat layanan lebih ringkas. Selain itu juga memudahkan peserta karena tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan untuk melakukan legalisasi. (ril/abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here